Minggu, 10 Mei 2026

Kabar Artis

Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil oleh Lisa Mariana Berlanjut, Polisi Gelar Perkara Pekan Ini

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara terhadap kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
RK LAPORKAN LISA KE POLISI - Ridwan Kamil melalui tim kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo (kiri) bersama dengan timnya, Muslim Jaya Butarbutar, dan Widya Nusa Patria menyampaikan sudah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo) 

Laporan Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terus bergulir di kepolisian.

Kasus ini dilanjutkan setelah mediasi antara Ridwan Kamil sebagai pelapor dan Lisa Mariana sebagai terlapor mengalami jalan buntu.

Pekan ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara terhadap kasus yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil ini.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Naik Penyidikan, Lisa Mariana Bakal Segera Diperiksa

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan pada Senin (29/9/2025).

"Minggu ini gelar (perkara)," ujarnya.

Namun Rizki tak mengungkap secara detail tanggal berapa gelar perkara itu dilaksanakan.

"Gelar perkara dilakukan guna menentukan kelanjutan proses hukum terhadap selebgram Lisa Mariana," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, mediasi yang digelar penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri antara pihak eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan selebgram Lisa Mariana (LM) tidak membuahkan hasil.

Proses mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.

"Mediasi deadlock," ujar kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, usai mengikuti mediasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Menurut John, pihaknya kini menyerahkan seluruh proses hukum selanjutnya kepada Bareskrim Polri.

Ia menjelaskan, mediasi tersebut tidak menghasilkan perdamaian, sehingga proses hukum akan dilanjutkan.

"Karena deadlock, tidak ada perdamaian, maju terus. Jadi, kami serahkan semua proses ke Bareskrim. Kami tinggal mengikuti sampai di mana final perkara ini," ungkap John.

Mediasi ini dilakukan sebelum penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved