Kriminalitas Bekasi
Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Sejak 2017, Begini Tampang Ustaz MR di Bekasi
Polres Metro Bekasi mengungkap tindak pidana pencabulan dan persetubuhan oleh ustaz ternama di Bekasi terhadap anak angkat dan keponakannya.
Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI---- Polres Metro Bekasi mengamankan seorang tokoh agama yang melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak angkat dan keponakan di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka bernama Ustaz MR atau Masturo Rohili (52) ini ditampilkan kepada awak media dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, pada Senin (29/9/2025).
Mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker, Ustaz Masturo dihadirkan dalam konferensi pers dengan tangan diborgol.
Baca juga: Cabuli Anak Angkat dan Keponakan, Polisi Tangkap Ulama Berpengaruh di Bekasi
Saat digiring ke hadapan awak media, tersangka tak banyak berbicara, termasuk ketika ditanya dan disapa oleh wartawan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan tersangka MR telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Selasa, 23 September 2025. Artinya, sebelum kasus ini viral karena pengakuan korban di salah satu podcast sudah langsung ditangani.
"Untuk laporan korban pada 7 Juli 2025, dan kasus ini langsung kita tangani. Kenapa baru sekarang, karena prosesnya perlu ketelitian dan kehati-hatian," kata Mustofa di Cikarang, Senin (29/9/2025).
Adapun korban ialah ZA (22) dan SA (21). Aksi pencabulan maupun persetuhannya dilakukan sejak keduanya mulai usia 14 dan 13 tahun.
Pelaku, MR, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi kasus
Mustofa menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari korban yang membuat laporan polisi pada 7 Juli 2025 di Polres Metro Bekasi.
Pelapor atau korban inisial ZA (22) dia adalah anak angkat tersangka. Kemudian SA (21) ini adalah keponakan tersangka.
Dari keterangan korban, keduanya mendapatkan pencabulan dan persetubuhan sejak usai 13 dan 14 tahun oleh tersangka MR.
Atas laporan itu, Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi-saksi hingga mengamankan barang bukti ponsel milik korban dan flashdisk.
"Barang bukti itu berisikan video, rekaman suara, dan tangkapan layar percakapan antara korban dengan tersangka," beber dia.
| Pegawai Ayam Geprek Bekasi Jual Motor dan HP Korban Mulai Harga Rp450 Ribu |
|
|---|
| Tersangka Bertambah, Polisi Tangkap Penadah Barang Bukti Kasus Mutilasi Karyawan Ayam Geprek Bekasi |
|
|---|
| Terkuak Motif Dibalik Pembunuhan Pegawai Ayam Geprek Bekasi, Korban Dihabisi karena Tolak Ajakan Ini |
|
|---|
| Fakta Baru Mutilasi Freezer di Bekasi: Anjing K-9 Endus Sisa Potongan Tubuh di Puncak 2 Bogor |
|
|---|
| Terekam CCTV, Warga Ungkap Ciri-ciri Pelaku Teror Air Keras di Bekasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/ustaz-cabul-bekasi.jpg)