Senin, 1 Juni 2026

Pencabulan Anak

Modus Antar Pulang Usai Mengaji, Satpam di Karawang Cabuli Bocah 5 Tahun

Modus Antar Pulang Usai Mengaji, Satpam di Karawang Cabuli Bocah 5 Tahun

Tayang:
Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com
PENCABULAN ANAK - Satuan Reserse Kriminal Satres PPA dan PPO Polres Karawang menangkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.  (Polres Karawang/ Tribun Bekasi). 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWAN -- Seorang pria di Karawang diringkus Satuan Reserse Kriminal Satres PPA dan PPO Polres Karawang pada Jumat (28/5/2026).

Pria berinisial S alias M (40) ini ditangkap karena melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan mengatakan peristiwa memilukan ini terjadi bulan  Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

"S alias M (40) diamankan dari tempat kerjanya setelah tega melancarkan aksi bejatnya terhadap tetangganya sendiri yang baru berusia 5 tahun," Wildan kepada awak media pada Jumat (29/5/2026).

Dia menjealaskan peristiwa ini terjadi saat anak perempuan tersebut sedang berjalan kaki pulang dari sekolah Madrasah atau mengaji.

"Pelaku yang bekerja sebagai security hotel melihat korban dan berpura-pura menawarkan tumpangan motor dengan alasan searah menuju rumah," ujarnya.

Namun, bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah pelaku di Kelurahan Tanjungpura, Karawang Barat.

"Pelaku melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap korban di rumahnya," tutur Wildan.

Kasus ini terungkap setelah korban yang merasa trauma menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak kandungnya.

Pihak keluarga yang mendengar cerita tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang.

Usai menerima laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Karawang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kemudian pada Minggu 24 Mei 2026 mengamankan pelaku.

"Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta empat orang saksi kunci di lokasi kejadian," beber Wildan.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dan saat ini melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang. Pelaku dijerat dengan Pasal 415 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 414 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal guna memberikan keadilan bagi korban yang masih balita tersebut," tandas Wildan. (MAZ)
 

 

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved