Kabupaten Bogor
Desa Sukaharja Bogor Terancam Dilelang, Ini Kata Sekdes Adi Purwanto
Tanah-tanah yang akan dilelang ini berada di pinggir jalan raya antara Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah Desa Sukaharja pernah melakukan musyawarah desa dengan mengundang Muspika (Musyawarah Pimpinan Kevamatan) Sukamakmur.
Lalu pada 2025, Pemdes Sukaharja melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Bogor membicarakan persoalan ini.
Baca juga: Diseruduk Babi Hutan, Dua Warga Sukamakmur Bogor Terluka, Satu Korban Dirujuk ke RDUD Cileunngsi
"Harapan kaki, blokir status tanah di Desa Sukaharja dibuka oleh BPN sehingga warga bisa mengurus sertifikat tanah," ucap Adi.
Selain berdampak pada legalitas tanah, kasus ini juga berdampak pada investasi di Desa Sukaharja.
"Investor pikir-pikir untuk masuk karena status tanahnya bermasalah. Padahal yang bermasalah hanya 446 hektar dari 3.650 hektar tanah di Desa Sukaharja," tandas Adi.
Sebagai informasi, ratusan hektar tanah di Desa Sukaharja disita Kejaksaan Agung dalam perkara tindak korupsi yang melibatkan Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat.
Lee Darmawan merupakan mantan Direktur PT. Bank Perkembangan Asia (PT BPA) periode Tahun 1979 – 1984,.
Dia dijatuhi pidana badan 12 tahun penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 85 miliar berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1662 K/PID/1991 tanggal 21 Maret 1992 juncto Putusan Pengadilan Tinggi No 26/PID/PT.DKI tanggal 9 April 1991 juncto Putusan Pengadilan Negeri Nomor 56/PID/B/1990/PN. Jakarta Barat tanggal 14 November 1990.
Lee Darmawan terbukti melakukan pencairan kredit, penerbitan deposito, promes pribadi atas beban PT BPA untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan PT BPA mengalami kekalahan kliring
Di dalam putusan tersebut majelis hakim menetapkan barang bukti berupa tanah dan atau bangunan dengan jumlah seluas 11.932.589 meter persegi di 25 lokasi dirampas untuk negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/tanah-yang-disita-Tim-Pusat-Pemulihan-Aset-PPA-di-Desa-Sukaharja-1.jpg)