Sabtu, 11 April 2026

Kabupaten Bogor

Desa Sukaharja Bogor Terancam Dilelang, Ini Kata Sekdes Adi Purwanto

Tanah-tanah yang akan dilelang ini berada di pinggir jalan raya antara Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
SITA ASET - Salah satu bidang tanah yang disita Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Ratusan hektar tanah di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam dilelang oleh Kejaksaan Agung.

Pantauan TribunnewsDepok.com, tanah-tanah yang akan dilelang ini berada di pinggir jalan raya antara Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya.

Ada puluhan plang tanah yang dipasang Kejaksaan Agung di jalan sepanjang tujuh kilometer ini.

Plang-plang tersebut bertuliskan: “Tanah dan/Bangunan Ini Dirampas/Disita Oleh Negara. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1622 K/PID SUS/1991 Tanggal 1 Maret 1992 Atas Nama Terpidana Lee Dharmawan K.H Alias Lee Chian Kiat dan Berada Dalam Pengawasan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Akan Dilelang.”

Sekretaris Desa Sukaharja, Adi Purwanto, mengatakan tanah tersebut disita Kejaksaan Agung dan Bank Indonesia itu 446 hektar.

tanah yang disita Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) di Desa Sukaharja 3
SITA ASET - Salah satu bidang tanah yang disita Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Viral Desa Sukamulya Kecamatan Sukamakmur Bogor Terancam Dilelang, Ini Fakta Sesungguhnya

"Tanah itu diklaim sejak 1994. Pemasangan plang dilakukan sejak 2019. Mayoritas itu tanah perkebunan," kata Adi di Sukaharja, Selasa (23/9/2025).

Waktu pemasangan plang pada 2019, lanjut Adi, tim dari Kejaksaan Agung melakukan koordinasi dengan pemerintah desa.

"Waktu itu ada koordinasindengan kita saat pemasangan plang," paparnya.

Dia memastikan tidak ada rumah warga Desa Sukaharja yang terdampak penyitaan tanah itu.

Untuk bangunan terdampak, hanya sekira 20 unit yang berdiri di pinggir jalan. 

"Bangunan itu milik pedagang," jelas Adi.

Baca juga: Ini Kata Kades Sukamakmur Terkait Bangunan Majelis Taklim Ambruk di Ciomas Diduga Tak Berizin

Kasus ini berdampak pada legalitas tanah milik warga Desa Sukaharja.

Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir semua tanah yang ada di Desa Sukaharja karena kasus ini.

"Ada 37 blok tanah yang ada di Desa Sukaharja. Semuanya diblokir. Kita tidak bisa urus sertifikat atau pun membayar PBB," paparnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved