Kabupaten Bogor

Atasi Kemacetan di Jalur Tambang Parung Panjang, Rudy Susmanto Ajak Semua Pihak Berpihak ke Rakyat

Dia mengungkapkan persoalan jalur tambang ini sudah berlangsung sejak tahun 1974 dan menuntut solusi nyata.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
JALUR TAMBANG - Bupati Bogor Rudy Susmanto (pegang mic) memimpin rapat koordinasi lintas daerah bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait persoalan jalur tambang Parung Panjang di Ruang Soekarno Hatta, Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Jawa Barat, pada Jumat (19/9/2025). 

Namun ia optimis, dengan sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, solusi terbaik akan segera tercapai.

“Kami tidak banyak bicara, yang penting masyarakat aman, dunia usaha tetap berjalan, dan ekonomi masyarakat bergerak. Kami berharap momentum ini menjadi awal kolaborasi nyata semua pemangku kepentingan,” tuturnya.

Sementara, Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika,  menegaskan bahwa kebijakan utama pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan angkutan tambang di wilayah perbatasan, khususnya Parung Panjang, adalah memisahkan jalur angkutan tambang dengan jalur pergerakan masyarakat umum.

"Kami berencana pembangunan jalur khusus angkutan tambang dengan panjang sekitar 11,5 hingga 13,5 kilometer," ucapnya. 

Jalur ini nantinya akan terkoneksi dengan jalan provinsi serta akses jalan tol, sehingga diharapkan mampu mengurangi beban lalu lintas dan potensi gesekan dengan masyarakat.

“Pembangunan jalur khusus ini memang membutuhkan tahapan yang cukup panjang. Tahun 2025 sudah dimulai perbaikan jalan provinsi sepanjang 66 kilometer oleh Dinas Bina Marga Jawa Barat, sementara Kabupaten Bogor mengerjakan 16 ruas jalan di titik-titik prioritas. Total anggaran yang dialokasikan mencapai kurang lebih Rp104 miliar,” ungkap Sekda Ajat.

Selain pembangunan jangka panjang, pemerintah daerah juga menyiapkan pengaturan jam operasional angkutan tambang sebagai solusi jangka pendek. 

"Saat ini telah disepakati bahwa. Angkutan tambang berisi hanya boleh beroperasi pada malam hari, pukul 22.00–05.00 WIB," bebernya. 

Sementara angkutan kosong diperbolehkan masuk pada waktu tertentu, yakni pukul 09.00–11.00 WIB dan pukul 15.00–16.00 WIB.

"Kesepakatan ini dicapai melalui dialog bersama pemerintah, masyarakat, hingga pelaku transportasi tambang, agar pembangunan infrastruktur tetap berjalan tanpa mengganggu aktivitas warga," ungkap Ajat.

Sementara Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengungkapkan pada prinsipnya pembangunan harus berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat. 

Karena itu, dia meminta semua pihak harus berkomitmen menjaga kesepakatan bersama demi kelancaran pembangunan dan kenyamanan warga.

"Pertemuan hari ini merupakan bagian dari solusi jangka panjang untuk menjawab aspirasi masyarakat Parung Panjang dan Legok yang selama ini terdampak aktivitas kendaraan tambang," tandas Soma.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved