Kriminalitas

Tukang Pijat Ngaku Bisa Gandakan Uang di Kalibatan dan Karawang, Tipu Korbannya Sejak 2023

Lokasi praktik ini tersebar di apartemen kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan dan Karawang, Jawa Barat.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
PENIPUAN BERKEDOK PENGGANDAAN UANG - Barang bukti penipuan berkedok penggandaan uang palsu oleh dukun berinisial H alias Romo (45) yang ternyata seorang tukang pijat telah dilakukan sejak 2023. (RAMADHAN L Q) 

"Yang di mana kedua pelaku ini diamankan dari tempat yang berbeda," ujar Bima, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Pelaku H alias Romo, ditangkap di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025) pukul 20.40 WIB.

Baca juga: Polisi Temukan Media Diduga untuk Praktik Dukun di Kediaman Pelaku Pembunuhan Bocah di Bantargebang

Sedangkan penangkapan WH dilakukan di kawasan Karawang, Jawa Barat, sehari setelahnya.

Mereka melakukan tindak pidana itu di apartemen kawasan Kalibata dan sebagian di Karawang.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang jadi korban praktik penggandaan uang dengan mahar Rp3 juta hingga Rp20 juta.

"Korban diminta membayar mahar untuk mengikuti ritual. Setelah itu, mereka dijanjikan koper berisi uang yang akan muncul dalam waktu 2–3 hari. Tapi saat dibuka, koper hanya berisi bantal dan bed cover," jelas Bima.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa dupa, beras, dan perlengkapan ritual lainnya yang digunakan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku seorang dukun. 

Selain itu, ditemukan juga uang palsu dalam pecahan Rp100.000 dan USD 100.

"Selain itu, kami dapati juga di lokasi pada saat kami amankan, ada beberapa barang untuk meyakinkan korban bahwa tersangka H alias atau alias Romo ini dia sebagai dukun, yaitu ada seperti dupa, beras, dan lain sebagainya," kata dia.

Pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke kloset, tetapi berhasil diamankan petugas. 

Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui uang palsu tersebut disuplai tersangka kedua, yakni WH.

"WH mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu dari transaksi tersebut, meskipun awalnya dijanjikan imbalan hingga Rp5 juta," tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. 

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 jo. Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved