Kekerasan Terhadap Perempuan

Korban Dukun Cabul di Bekasi Diduga Ada 15 Orang, Kombes Kusumo Wahyu: Baru Satu Korban Lapor

Korban Dukun Cabul di Bekasi Diduga Ada 15 Orang, Kombes Kusumo Wahyu: Baru Satu Korban Lapor

Editor: dodi hasanuddin
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
LOKASI PRAKTIK DUKUN CABUL - Murtan (61) dukun cabul praktik di sebuah rumah Jalan Raya Hankam Gang Masjid Samawa 2 RT 2 RW 6, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. 

Laporan Wartawan TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PONDOK MELATI - Fakta terbaru datang dari perkara praktik dukun cabul bernama Murtan (61) di sebuah rumah Jalan Raya Hankam Gang Masjid Samawa 2 RT 2 RW 6, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Seorang warga sekitar, Sopia (55) mengatakan, selain membuka praktik, Murtan rupanya juga beraktivitas menjual ikan lele.

Selama beraktivitas menjual ikan lele, Murtan juga kerap ditemani seorang istri.

"Kalau pagi jualan dia (Murtan) ke daerah Kranggan Bekasi, jualan lele," kata Sopia, Sabtu (17/5/2025).

Baca juga: Ini Iming-iming Tersangka Pencabulan Berkedok Ustaz ke Para Korbannya di Ciledug Kota Tangerang

Sopia menjelaskan, Murtan juga kerap menggelar aktivitas pengajian di kediaman.

Hanya saja para jamaah yang hadir menurutnya tidak berasal dari warga sekitar kediaman Murtan.

Warga Terkejut

Berdasarkan hal itu, Sopia awalnya mengaku sempat terkejut, karena tidak menyangka dengan pemberitaan adanya pencabulan yang dilakukan Murtan.

Sebab Murtan selama beraktivitas dengan bersosialisasi bersama warga sekitar tidak pernah menunjukkan sikap kecurigaan.

"Ya kaget awalnya, karena emang gak ada kecurigaan juga," imbuhnya.

Baca juga: Berantas Kejahatan Jalanan dan Premanisme, Polres Metro Bekasi Gelar Operasi Berantas Jaya 2025

Terkini, Murtan resmi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Bekasi Kota.

Baru Satu Korban Laporan

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Murtan saat statusnya masih sebagai terlapor.

Penetapan tersangka dilakukan pihak kepolisian tepat pada Kamis (15/5/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved