Berita Nasional

Menkeu Purbaya Kaget Gajinya Kecil Dibanding Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS

Menkeu Purbaya Kaget Gajinya Kecil Dibanding Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS

Editor: dodi hasanuddin
LPS
MENTERI KEUANGAN -- Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Sri Mulyani Indrawati dalam reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9/2025). Purbaya diambil sumpahnya sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin.  

Sebab, selama lima tahun bertugas di LPS sebagai Ketua Dewan Komisioner, ia lebih banyak menganggur karena tak ada bank yang bermasalah.

"LPS juga lembaga penting, tapi duduknya di belakang. Kalau bank-bank jatuh, baru kita bekerja keras. Tapi, di sana gaji gede."

"Saya menikmati betul kerja di LPS. Lima tahun gaji gede, enggak ada bank gede yang bangkrut, jadi nganggur," ungkap Purbaya dalam acara Great Lecture Transformasi Ekonomi Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: VIDEO : Menkeu Sri Mulyani Kecam Gaya Hedon Pejabat Kemenkeu

Kendati demikian, Purbaya mengaku bersyukur Presiden Prabowo Subianto mempercaya dirinya menjadi Menkeu.

Ia pun berharap bisa banyak berkontribusi selama menjabat Menkeu, dibandingkan ketika bertugas di LPS.

"Saya bersyukur ditunjuk sebagai Menteri Keuangan, mungkin di posisi ini saya bisa memberi kontribusi lebih banyak dibandingkan di LPS," pungkasnya.

Gaji Menteri Tak Sampai Rp 20 Juta

Gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 menyebutkan bahwa Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.

Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca juga: Setelah 13 Tahun, Sri Mulyani Akhirkan Meletakkan Jabatannya Sebagai Menteri Keuangan RI

Dalam aturan itu, termuat menteri, jaksa agung, dan panglima TNI, serta pejabat lain yang kedudukannya setara menteri mendapat tunjangan sebesar Rp13.608.000.

Artinya, total bayaran yang diterima menteri setiap bulannya adalah Rp18.648.000.

Sedang gaji di LPS berdasarkan 

Situs bimbingan belajar (bimbel) jadiojk.id menuliskan gaji Ketua Dewan Komisioner LPS berada di kisaran Rp80 juta tiap bulannya.

Besaran itu merupakan jumlah gaji tertinggi di LPS.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved