Selasa, 14 April 2026

Demo di DPR

Bripka Rohmat Sopir Rantis yang Lindas Ojol Affan Berharap Bisa Terus Bertugas Hingga Pensiun

Bripka Rohmat memohon keringanan hukuman agar bisa menuntaskan masa pengabdiannya hingga pensiun.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Istimewa
SANKSI DEMOSI - Anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, menyampaikan curahan hatinya usai dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, buntut kasus mobil rantis melindas pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan 

Rohmat juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. 

"Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun. Karena kami tidak punya penghasilan lain Yang Mulia, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, yang Mulia. Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia," ucap Rohmat.

“Dengan lubuk hati paling dalam, saya mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan untuk membukakan pintu maaf. Tidak pernah ada niat untuk mencederai, apalagi menghilangkan nyawa,” sambungnya.

Menurutnya, peristiwa yang viral tersebut terjadi karena dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah pimpinan, bukan atas kemauan pribadi. 

"(Dengan nada tinggi) Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia (nangis dan nada tinggi), jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani masyarakat. Tidak ada niat sedikit pun Yang Mulia untuk menciderai apalagi sampai menghilangkan nyawa, Yang Mulia," ujarnya.

Rohmad menambahkan akan berkoordinasi dengan keluarga terkait langkah selanjutnya usai putusan demosi tersebut. 

Adapun pasal pertama yang dilanggar adalah Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 4 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kedua, Bripka Rohmat juga dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ketiga, Bripka Rohmat juga dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (m31)


FOTO: SANKSI DEMOSI - Anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, menyampaikan curahan hatinya usai dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, buntut kasus mobil rantis melindas pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. (Tangkapan layar TV Polri)

 

 

 (m31)

FOTO: SIDANG ETIK - Sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan lebih rendah selama tujuh tahun. (Ramadhan L Q)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved