Selasa, 21 April 2026

Demo di DPR

Bripka Rohmat Sopir Rantis yang Lindas Ojol Affan Berharap Bisa Terus Bertugas Hingga Pensiun

Bripka Rohmat memohon keringanan hukuman agar bisa menuntaskan masa pengabdiannya hingga pensiun.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Istimewa
SANKSI DEMOSI - Anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, menyampaikan curahan hatinya usai dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, buntut kasus mobil rantis melindas pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan lebih rendah selama tujuh tahun.

Hal ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). 

Sidang ini ihwal kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas rantis Brimob dalam sebuah insiden beberapa waktu lalu.

"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis.

Baca juga: Kendaraan Taktis Brimob Tabrak Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Tewas

Seperti diketahui bahwa sanksi demosi di tubuh Polri adalah memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah

Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran etik dalam perkara tersebut. 

Perilaku pelanggar juga dinyatakan perbuatan tercela. 

Atas hal itu, Rohmat diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan majelis sidang maupun institusi Polri.

Dia dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.

Baca juga: Kapolri Minta Maaf Anggotanya Tabrak dan Lindas Driver Ojol Hingga Tewas di Pejompongan

Sementara anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, menyampaikan curahan hatinya usai dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, buntut kasus mobil rantis melindas pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan.

Di hadapan majelis sidang, Rohmat mengaku sudah mengabdi selama 28 tahun di kepolisian tanpa pernah terlibat pelanggaran pidana maupun etik. 

Ia memohon keringanan hukuman agar bisa menuntaskan masa pengabdiannya hingga pensiun.

"Kami sudah melaksanakan tugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun. Selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin ataupun sidang kode etik," ujarnya, di ruang sidang, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Pengemudi Mobil Rantis Brimob yang Tabrak Ojol Hingga Tewas Kena Sanksi Berat, Terancam Dipecat

"Kami memiliki 1 istri dan 2 anak yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami," lanjut dia, sambil menangis.

Rohmat juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. 

"Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun. Karena kami tidak punya penghasilan lain Yang Mulia, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, yang Mulia. Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia," ucap Rohmat.

“Dengan lubuk hati paling dalam, saya mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan untuk membukakan pintu maaf. Tidak pernah ada niat untuk mencederai, apalagi menghilangkan nyawa,” sambungnya.

Menurutnya, peristiwa yang viral tersebut terjadi karena dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah pimpinan, bukan atas kemauan pribadi. 

"(Dengan nada tinggi) Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia (nangis dan nada tinggi), jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani masyarakat. Tidak ada niat sedikit pun Yang Mulia untuk menciderai apalagi sampai menghilangkan nyawa, Yang Mulia," ujarnya.

Rohmad menambahkan akan berkoordinasi dengan keluarga terkait langkah selanjutnya usai putusan demosi tersebut. 

Adapun pasal pertama yang dilanggar adalah Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 4 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kedua, Bripka Rohmat juga dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ketiga, Bripka Rohmat juga dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (m31)


FOTO: SANKSI DEMOSI - Anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, menyampaikan curahan hatinya usai dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, buntut kasus mobil rantis melindas pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. (Tangkapan layar TV Polri)

 

 

 (m31)

FOTO: SIDANG ETIK - Sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan lebih rendah selama tujuh tahun. (Ramadhan L Q)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved