Demo di DPR

Tak Dipecat, ​​​NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach di DPR RI

Sebelumnya Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni membuat geram masyarakat atas aksinya yang meremehkan kritikan rakyat.

Editor: murtopo
istimewa
DINONAKTIFKAN -- Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dinonaktifkan dari DPR RI oleh Partai NasDem usai membuat huru-hara di tengah masyarakat.  

Istilah “nonaktifkan” sejatinya tidak dikenal dalam UU MD3. Ia lebih merupakan istilah politik internal partai, semacam “pencopotan jabatan fraksi” atau “pembekuan fungsi representasi”. 

Artinya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach secara hukum masih berstatus anggota DPR RI, tetapi kehilangan legitimasi politik di bawah bendera fraksi NasDem. 

Baca juga: Bukan Warga Depok, Terungkap Kelompok yang Serang Mako Brimob Kelapa Dua dan Bakar Pospol Lantas

Posisi mereka di alat kelengkapan dewan atau ruang politik NasDem bisa dibekukan, tetapi kursi parlemen tetap sah menjadi milik mereka hingga ada proses recall.

Sementara recall adalah pergantian antarwaktu (PAW) yakni proses resmi partai politik untuk menarik kadernya dari parlemen. 

Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), di mana partai memiliki kewenangan penuh untuk mengusulkan penggantian anggota DPR kepada Presiden melalui pimpinan DPR. 

Dengan kata lain, recall mengakhiri status hukum anggota sebagai wakil rakyat.

Sehingga saat ini status Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach masih menjadi anggota DPR RI namun statusnya tidak aktif dan menunggu keputusan partai lebih lanjut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved