Kamis, 4 Juni 2026

MBG

Jadi Tersangka, Ini Dugaan Modus Korupsi yang Dilakukan Dadan Hindayana Cs di BGN

Resmi Berbaju Tahanan, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terseret Dugaan Korupsi Dapur Gizi Bersama Dua Wakilnya

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Hironimus Rama
TribunnewsDepok.com
TERSANGKA KORUPSI - Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi MBG oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejegung) akhirnya membongkar secara gamblang borok dugaan praktik korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya (Sonny Sonjaya), resmi ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (3/6/2026).

Pantauan di kompleks Kejaksaan Agung memperlihatkan momen dramatis saat Dadan Hindayana keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink).

Dengan tangan diborgol besi, ia digiring ketat menuju mobil tahanan di halaman Gedung Bundar Jampidsus untuk dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Modus Dapur Gizi: Keruk Insentif Miliaran Rupiah per Hari

Pasca-penggeledahan maraton selama 15 jam di kantor BGN Kebon Sirih, Kejagung mengungkap temuan mencengangkan terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan bersama jajarannya diduga kuat menunggangi program prioritas pemerintah ini demi meraup keuntungan pribadi melalui jaringan yayasan fiktif.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa Dadan diduga menguasai yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola dapur-dapur pelaksana Program MBG.

Dua tersangka lainnya, Sonny dan Lodewyk, juga tercatat memiliki keterkaitan serupa dengan sejumlah yayasan mitra.

Parahnya, yayasan-yayasan tersebut sengaja diloloskan secara paksa melalui kongkalikong sistem verifikasi pada portal mitra BGN, meskipun secara nyata tidak memenuhi syarat.

"Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan para tersangka, tetapi tetap lolos dalam proses verifikasi," ujar Syarief.

Dari manipulasi verifikasi dapur gizi inilah, jaringan yayasan milik para tersangka diduga kuat mengeruk aliran dana negara dalam jumlah yang sangat fantastis setiap harinya.

"Yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka menerima insentif hingga miliaran rupiah per hari," kata Syarief.

Siasat Penggelembungan Harga (Mark Up) Proyek triliunan

Selain konflik kepentingan lewat jalur yayasan, tim penyidik Jampidsus juga menemukan indikasi kuat adanya praktik penggelembungan harga (mark up) massal dalam proses pengadaan barang dan jasa di tubuh BGN.

Modus operandi ini ditengarai telah menimbulkan kerugian negara dalam skala besar lantaran harga yang dibayarkan oleh negara jauh melampaui nilai riil di lapangan.

Penyidik kini tengah bergerak melakukan penelusuran aset (asset tracing) serta menginventarisasi seluruh yayasan mitra yang pernah terlibat dalam lingkaran program bernilai triliunan rupiah ini.

Kejagung Bidik Tersangka Baru

Skandal ini langsung menjadi tamparan keras mengingat BGN adalah lembaga sentral yang memegang mandat pemenuhan gizi anak-anak sekolah dan kelompok rentan di Indonesia. Kejagung menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak akan berhenti pada tiga pucuk pimpinan saja.

Pihak Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan masih akan berkembang sangat dinamis. Pencarian alat bukti baru dari berkas-berkas yang disita saat penggeledahan terus dikebut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari pihak swasta maupun internal birokrasi yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah menegaskan dan menjamin bahwa proses hukum serta penahanan Dadan Cs ini tidak akan mengganggu stabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lapangan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved