Lingkungan Hidup
Enam Perusahan Diduga Penyebab Banjir Sumatera, KLH Ajukan Gugat 4,8 Triliun
Enam Perusahan Diduga Penyebab Banjir Sumatera, KLH Ajukan Gugat 4,8 Triliun
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Langkah tegas diambil Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH).
Tak tanggung-tanggung, gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun dilayangkan terhadap enam perusahaan besar di Sumatera Utara.
Perusahaan-perusahaan ini diduga kuat menjadi biang kerok kerusakan lingkungan yang memicu bencana banjir di berbagai wilayah Sumatera.
Baca juga: KLH Larangan Penggunaan Incinerator, Wali Kota Depok Siapkan Sistem Pengolahan Sampah Jadi Listrik
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan gugatan telah resmi didaftarkan di sejumlah pengadilan negeri.
"Dalam dua hari terakhir, kami sudah menyerahkan gugatan ke pengadilan. Dua gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan, tiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan satu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi total hari ini sudah enam gugatan yang masuk secara resmi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Enam entitas yang digugat Kementerian LH beroperasi di wilayah Sumatera Utara, yaitu PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS.
Rizal Irawan mengungkapkan total nilai gugatan mencapai Rp 4.843.232.560.260.
"Dari jumlah tersebut, kerugian lingkungan hidup ditaksir sebesar Rp4.657.378.770.276, sementara biaya pemulihan lingkungan hidup mencapai Rp178.481.212.250," papar Rizal Irawan.
Gunakan Prinsip 'Strict Liability'
Pemerintah tidak main-main dalam kasus ini. KLH menerapkan prinsip Strict Liability atau pertanggungjawaban mutlak.
Artinya, perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem yang berdampak langsung pada keselamatan warga.
"Ini adalah bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan yang terjadi. Kami ingin mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat," tegas Rizal Irawan.
Rizal menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan investigasi lapangan. Jika ditemukan bukti baru di wilayah lain, daftar perusahaan yang digugat dipastikan akan bertambah.
"Kami masih terus berjalan. Dari enam perusahaan ini sudah kami gugat sekitar Rp4,8 triliun. Ke depan, apabila ada tambahan masukan dan temuan baru, tidak menutup kemungkinan akan ada perusahaan lain yang turut digugat secara perdata," pungkasnya.
| Dokumen PSEL di 31 Wilayah Aglomerasi Rampung, Danantara Siap Lakukan Uji Kelayakan |
|
|---|
| Atasi Krisis Sampah di Banten, Pemerintah Bangun PSEL di Tangerang dan Serang |
|
|---|
| Krisis Sampah Masuk Tahap Darurat, KLH Resmi Ambil Langkah Pidana di 3 Daerah Ini |
|
|---|
| Dipuji Menteri LH, Pengelolaan Sampah di Surabaya Kini Sejajar dengan Eropa |
|
|---|
| Kinerja Pengelolaan Sampah 2025, Tak Ada Satu Pun Daerah di Indonesia Raih Adipura |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/KLH-Gugat-perusahaan-penyebab-banjir-Sumatra.jpg)