Berita Jawa Barat
Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Polda Jabar Sita Sabu, Ganja dan Senjata Api
Polda Jabar berhasil menangkap jaringan pengedar narkotika internasional dan lokal serta menyita sejumlah barang bukti.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun. Selain itu, mereka diancam denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," imbynya.
Polda Jabar juga menyoroti bahwa jaringan ini sebagian masih dikendalikan dari dalam Lapas, sehingga akan memperkuat koordinasi dengan Kemenkumham.
"Pengungkapan kasus ini menunjukkan negara hadir. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan atau sindikat narkoba" tandas Albert.
| Tekan Angka Pinjol, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dukung Gerakan Nikah Sederhana di KUA |
|
|---|
| Kolaborasi dengan Bawaslu, Kader Pemuda Katolik Jabar Siap Kawal Demokrasi hingga Akar Rumput |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Turun Tangan Usut Kematian Warga yang Tewas Karena Curi Labu Siam |
|
|---|
| Kapolda Jabar Beri Bantuan Pembangunan 30 Unit Rumah Tidak Layak Huni Selama Ramadan 1447 Hijriah |
|
|---|
| Sah! Fuad Kasyfurrahman Pimpin KNPI Jabar, Dr Rastya Ketua MPI Periode 2026-2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/peredaran-narkotika-jabar.jpg)