Berita Jawa Barat

Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Polda Jabar Sita Sabu, Ganja dan Senjata Api

Polda Jabar berhasil menangkap jaringan pengedar narkotika internasional dan lokal serta menyita sejumlah barang bukti.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
Dok. Polda Jabar
KASUS NARKOTIKA - Polda Jabar merilis pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (16/10/2025) 

 Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun. Selain itu, mereka diancam denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," imbynya.

Polda Jabar juga menyoroti bahwa jaringan ini sebagian masih dikendalikan dari dalam Lapas, sehingga akan memperkuat koordinasi dengan Kemenkumham.

"Pengungkapan kasus ini menunjukkan negara hadir. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan atau sindikat narkoba" tandas Albert.

 

Sumber: Tribun depok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved