Berita Nasional

Fakta Gibran Rakabuming Digugat Subhan Palal Rp 125,01 Triliun Lantaran Diduga Tak Lulus SMA

Fakta Gibran Rakabuming Digugat Subhan Palal Rp 125,01 Triliun Lantaran Diduga Tak Lulus SMA

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
GUGAT GIBRAN - Subhan Palal seorang advokat di Jakarta menggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU ke PN Jakpus lantaran tak lulus SMA di Indonesia. 

 “Di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan.

Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.

Baca juga: Uya Kuya Datangi Polres Jaktim untuk Damai dengan Terduga Pelaku Penjarahan

Meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.

“Walau institusi luar negeri setara SMA, di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.

Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.

Sosok Subhan Palal

Subhan Palal seorang advokat (pengacara) di Jakarta. Dia firma hukum Subhan Palal dan Rekan.

Dikutip dari websitenya, nama Subhan Palal juga tercatat di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan.

Disebutkan bahwa Kantor Hukum Pan Putra & Rekan yang berdiri di Jakarta sejak tahun 2008 memiliki advokat HM. Subhan Palal, SH, MH, dalam Hukum Perdata dan Pidana.

Baca juga: Bangunan SDN Nangela di Nanggung Ambruk, Pemkab Bogor Janji Segera Diperbaiki

Selain itu tak banyak informasi pribadi mengenai Subhan Palal.

Subhan Palal juga mengaku pernah menggugat hal yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Tapi saat itu, gugatan Subhan tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden RI kala itu.

Dalam sesi wawancara ini, Subhan tidak menyebutkan kapan penetapan itu diputuskan PTUN.

Tapi diketahui putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dibacakan pada 22 April 2024.

Tidak lama setelah itu, PDIP menggugat pencalonan Gibran ke PTUN Jakarta. 

Putusan dibacakan pada 25 Oktober 2024 tanpa mengubah status Gibran.

Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) di PN Jakpus.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved