Berita Nasional
Fakta Gibran Rakabuming Digugat Subhan Palal Rp 125,01 Triliun Lantaran Diduga Tak Lulus SMA
Fakta Gibran Rakabuming Digugat Subhan Palal Rp 125,01 Triliun Lantaran Diduga Tak Lulus SMA
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Persoalan ijazah sarjana S1, mantan Presiden Joko Widodo hingga kini belum selesai. Kini giliran ijazah SMA anak sulungnya Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka dipermasalahkan.
Adalah Mohammad Subhan yang akrab disapa Subhan Palal seorang advokat yang melakukan gugatan perdata terhadap Wapres Gibran atas dugaan Gibran tak lulus SMA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca juga: Ini 4 Sosok Purnawirawan TNI yang Tanda Tangan Pemakzulan Gibran dari posisi Wakil Presiden
Subhan juga menguggat KPU lantaran meloloskan persyaratan yang diberikan Gibran tersebut.
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan akan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).
Subhan menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Subhan menyoroti ketentuan dalam UU Pemilu yang menyatakan syarat minimal bagi calon presiden atau wakil presiden adalah lulus dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA/SMA) atau sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia (UU RI).
Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri di Orchid Park Secondary School, Singapura tahun 2002-2004 dan UTS Insearch di Australia tahun 2004-2007.
Baca juga: Wapres Gibran Dijadwalkan Memberi Pemaparan Materi di Retret Kepala Daerah Rabu Ini
Latar belakang pendidikan tersebut tidak sah sebagai syarat hukum pencalonan
Berdasarkan hal itu, pria yang tinggal di Jalan Asia Baru Blok DD No 13 RT003/RW004, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu menuntut pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Wapres Gibran Rakabuming, Al Ghazali, dan Denny Cagur Tanggapi Soal Pelatih Timnas Patrick Kluivert
Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Fakta Disampaikan Subhan
Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
“Di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan.
Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.
Baca juga: Uya Kuya Datangi Polres Jaktim untuk Damai dengan Terduga Pelaku Penjarahan
Meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.
“Walau institusi luar negeri setara SMA, di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.
Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.
“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
Sosok Subhan Palal
Subhan Palal seorang advokat (pengacara) di Jakarta. Dia firma hukum Subhan Palal dan Rekan.
Dikutip dari websitenya, nama Subhan Palal juga tercatat di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan.
Disebutkan bahwa Kantor Hukum Pan Putra & Rekan yang berdiri di Jakarta sejak tahun 2008 memiliki advokat HM. Subhan Palal, SH, MH, dalam Hukum Perdata dan Pidana.
Baca juga: Bangunan SDN Nangela di Nanggung Ambruk, Pemkab Bogor Janji Segera Diperbaiki
Selain itu tak banyak informasi pribadi mengenai Subhan Palal.
Subhan Palal juga mengaku pernah menggugat hal yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Tapi saat itu, gugatan Subhan tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden RI kala itu.
Dalam sesi wawancara ini, Subhan tidak menyebutkan kapan penetapan itu diputuskan PTUN.
Tapi diketahui putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dibacakan pada 22 April 2024.
Tidak lama setelah itu, PDIP menggugat pencalonan Gibran ke PTUN Jakarta.
Putusan dibacakan pada 25 Oktober 2024 tanpa mengubah status Gibran.
Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) di PN Jakpus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Minta Tolong Rakyat Dorong RUU Perampasan Aset, Prabowo: Saya Tidak Bisa Sendiri |
![]() |
---|
Polri Amankan 3.195 Orang saat Demo Berujung Ricuh, Ini Rinciannya di 15 Polda Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Rumahnya Dijarah Massa, Ini Reaksi Menteri Keuangan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Presiden Sebut DPR RI Sepakat Evaluasi Tunjangan Anggotanya dan Cabut Kebijakan yang Merugikan |
![]() |
---|
Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Siap Tantang Bareskrim Soal Dugaan Ijazah Jokowi Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.