Berita Bogor
Sudah Damai Tapi Tetap Disidang, Kasus Deden–Arsyad di PN Cibinong Diduga Buntut Dendam KDRT
Sudah Damai Tapi Tetap Disidang! Kasus Deden–Arsyad di PN Cibinong Diduga Berbuntut Dendam KDRT
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG – Sebuah kasus penganiayaan di Kabupaten Bogor mendadak jadi sorotan setelah tetap melenggang ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Padahal pihak yang bertikai sebenarnya sudah berdamai.
Kasus yang menjerat terdakwa Deden dan Arsyad ini dinilai janggal oleh tim kuasa hukum karena sarat akan motif balas dendam keluarga.
Kuasa hukum terdakwa, Irawansyah, mempertanyakan keputusan jaksa dan polisi yang bersikeras melanjutkan perkara ini.
Baca juga: Restorative Justice Ditolak, Penyidik Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Inara Rusli
Ia menyoroti penerapan Pasal 170 KUHP (atau Pasal 262 KUHP Baru) tentang pengeroyokan yang dinilai tidak tepat sasaran.
Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemukulan hanya dilakukan oleh satu orang, yaitu Deden.
"Klien kami tidak melakukan pengeroyokan. Seharusnya ini masuk penganiayaan biasa. Jika pasal yang digunakan tepat, terdakwa tidak perlu ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," tegas Irawansyah di PN Cibinong, Senin (19/1/2026).
Tak Penuhi Unsur Pengeroyokan
Irawansyah juga menyoroti keterangan para saksi, baik saksi korban maupun saksi terdakwa, yang memiliki hubungan sedarah.
Menurutnya, perkara dugaan pengeroyokan tidak memenuhi syarat minimal dua orang saksi independen sebagaimana ketentuan hukum pidana.
Lebih lanjut, ia menyebut perkara ini diduga kuat bermotif dendam pribadi dari saksi korban Dina, terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat keponakannya, Daffa.
Daffa sebelumnya telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan kini mendekam di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, atas kasus KDRT terhadap istrinya Desti, yang merupakan anak dari terdakwa Deden.
Klaim Pembelaan Diri
Irawansyah menegaskan, pemukulan yang dilakukan Deden terjadi dalam kondisi terpaksa saat berusaha melerai pertengkaran antara Dina dan anaknya, Desti.
“Saat itu saksi korban Dina mencekik leher Desti hingga hampir kehabisan napas. Klien kami sudah meminta agar cekikan dilepas, namun tidak diindahkan. Pemukulan terjadi demi menyelamatkan nyawa anaknya. Ini murni pembelaan diri,” tuturnya.
Ia menambahkan, perdamaian antara kedua belah pihak telah dilakukan dan disaksikan oleh Ketua RT 004 RW 006 Kampung Bojong Sempu, Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
“Dengan adanya perdamaian dan biaya pengobatan yang sudah ditanggung, seharusnya perkara ini tidak layak untuk dilanjutkan,” tegasnya.
Motif Balas Dendam
Sementara itu, Desti, anak dari terdakwa Deden, menyatakan bahwa perkara tersebut sarat dengan motif balas dendam keluarga mantan suaminya.
Ia menjelaskan bahwa keributan bermula saat dirinya berselisih dengan Imelda, anak Dina, yang berusaha merebut telepon genggam miliknya.
Saat itu, Desti mengaku tengah merekam aksi provokasi dan dugaan penganiayaan yang dilakukan Dina terhadap ayahnya.
“Sebelumnya tidak ada masalah. Setelah keponakannya, Daffa, dipenjara karena KDRT terhadap saya, barulah perkara lama yang sudah damai ini kembali diungkit,” ujar Desti.
JPU: Tunggu Putusan Hakim
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Dowi Hadinata, menyatakan bahwa persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.
“Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan para saksi, terutama saksi korban dan penyidik dari kepolisian. Terkait pendapat kuasa hukum terdakwa, itu sah-sah saja dan akan menjadi pertimbangan majelis hakim,” jelas Dowi.
Untuk diketahui, Desti dan Daffa merupakan pasangan suami istri yang usia pernikahannya baru berjalan dua bulan sebelum kasus KDRT terjadi.
Kini, perkara dugaan penganiayaan yang menyeret Deden dan Arsyad diduga kuat berkaitan erat dengan kasus KDRT tersebut, mengingat hubungan keluarga antara Daffa dan saksi korban Dina.
Publik menunggu apakah keadilan akan berpihak pada kesepakatan damai yang telah dibuat, ataukah persidangan ini akan mengungkap fakta baru di balik konflik keluarga yang rumit ini.
| Sambut HJB ke-544, Pemkab Bogor Buka Layanan Publik 100 Jam Non-Stop |
|
|---|
| Wawancara Tahap Akhir Calon Direksi PT Sayaga Wisata, Bupati Bogor: BUMD Tidak Boleh Merugi! |
|
|---|
| Perkuat Sinergi, PWI Kabupaten Bogor Gelar Safari Jurnalistik di Gunung Putri |
|
|---|
| Rayakan HJB ke-544, Puluhan Pelari SBI Narogong Unjuk Gigi di Taman Budaya Bogorun 2026 |
|
|---|
| Warga Rumpin-Cigudeg Geruduk Kantor Bupati Bogor, Rudy Susmanto Janji Perjuangkan Izin Tambang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kasus-KDRT-di-PN-Cibinong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.