Berita Jawa Barat

Baru 4 Hari Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat di Jabar Kumpulkan Rp 76,3 Miliar

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUNJUNG SAMSAT DEPOK MEMBLUDAK - Masyarakat memanfaatkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Depok 1, Kamis (20/3/2025). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

Program akan diperluas untuk membantu pembangunan jalan kabupaten/kota yang mengalami keterbatasan anggaran.

Baca juga: Hari Minggu Ini Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Tetap Buka di Seluruh Kantor Samsat di Jawa Barat

Pemutihan pajak diperpanjang

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya memutuskan memperpanjang masa berlaku pengampunan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Hal itu dilakukan lantaran Antusias warga yang memanfaatkan program tersebut cukup tinggi.

Antrean kendaraan wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di sejumlah kantor Samsat di Jawa Barat cukup panjang.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan, antrean kendaraan ada yang mencapai 2 kilometer.

"Masa berlaku hari bahagia bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor yang asalnya mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025, kini menjadi 20 Maret sampai 30 Juni 2025," jelas Dedi dalam video yang diunggah di akun TikTok Kang Dedi Mulyadi dan dikonfirmasi ulang Kompas.com, Selasa (25/3/2025).

Terhitung hari ini, akhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor bukan lagi 6 Juni, melainkan diperpanjang menjadi 30 Juni 2025.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com