Kriminalitas Depok

Selebgram Tewas Usai Sedot Lemak di Depok, Polisi Butuh Waktu 4 Bulan Tetapkan Dokter Jadi Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing (kemeja putih) memastikan dokter berinisial A ditetapkan sebagai tersangka kasus selebgram tewas usai sedot lemak di WSJ Clinic, Kota Depok, Jawa Barat

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Polisi telah menetapkan dokter berinisial A sebagai tersangka atas kasus tewasnya seorang selebgram Ella Nanda Sari (30) usai sedot lemak di WSJ Clinic, Kota Depok, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan berkas penyidikan ke kejaksaan.

“Sudah (menetapkan tersangka), saat ini masih dokternya,” kata Suardi di Mapolres Metro Depok, Selasa (5/11/2024).

“Belum (P21), baru dikirim berkasnya (minggu lalu),” sambungnya.

Baca juga: Diguyur Hujan Sejak Siang, Berikut Ini Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta yang Terendam Banjir

Atas kelalaian yang dilakukan hingga menyebabkan tewasnya pasien, tersangka terancam hukuman di atas lima tahun.

“Ya karena kelalaian termasuk UU kesehatan, ancaman 5 tahun ke atas,” ujarnya.

Sedangkan untuk pemilik WJS Clinic, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Dikendalikan dari Kontrakan, Perputaran Uang Judi Online di Depok Capai Rp 9-15 Juta Per Hari

Tewas usai Sedot Lemak 

Diberikan sebelumnya, seorang wanita muda asal Medan, Sumatera Utara berinisial ENS (30) tewas diduga menjadi korban malapraktik klinik kecantikan ‘WSJ’ di wilayah Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Kematian ENS usai melakukan perawatan sedot lemak tersebut viral di sosial media (sosmed) usai dipublikasikan oleh akun Instagram @temanpolisi.

Pengurus lingkungan setempat, Ketua RT 01/RW 05 Beji Timur, Imam Sutrisno mempersoalkan mekanisme perizinan klinik kecantikan di wilayahnya itu.

Baca juga: Pemanggilan Budi Arie Sebagai Saksi Terkait Kasus Judol di Komdigi Masih Menunggu Hasil Penyelidikan

Kata Imam, pengurus lingkungan tidak dilibatkan dalam perizinan operasional tempat usaha.

“Operasional sebagai sebagai sebuah usaha itu nggak pernah lewat kita karena regulasinya,” kata Imam saat ditemui di lokasi, Sabtu (27/7/2024).

“Ini juga jadi suatu pertanyaan enggak pernah melibatkan RT/RW terus sampai kelurahan,” sambungnya.

Baca juga: Gagal Diselamatkan, Dua Remaja Tewas Tenggelam Saat Berenang di Kubangan Air Ranca Balok

Kata Imam, izin usaha langsung ke dinas terkait tanpa memberitahu mereka selaku pengurus lingkungan.

Halaman
12