Kabar Artis

KUA Setiabudi Pastikan Tak Pernah Menerima Pendaftaran Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Febian dan Mahalini sah menjadi suami-istri usai melangsungkan akad nikah di Hotel Raffles Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Proses administratif pernikahan pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini, kini menjadi sorotan publik.

Hal tersebut dikarenakan Rizky Febian dan Mahalini diketahui mendaftarkan pengesahan atau itsbat pernikahan, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pihak kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini sudah buka suara. Markus Hadi Tanoto pun menyampaikan, pernikahan kliennya sah secara agama, usai menggelar pesta pernikahan di Hotel Raffles Jakarta, pada 10 Mei 2024.

Kini giliran pihak KUA angkat bicara. Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah menegaskan bahwa Hotel Raffles Jakarta masuk dalam wilayahnya.

Nasrullah menegaskan setiap orang yang menikah di Hotel Raffles Jakarta, peristiwa pernikahannya pun akan dicatat di KUA Setiabudi.

Baca juga: Tangis Mahalini dan Rizky Febian Pecah Setelah Resmi Jadi Suami Istri

"Akan tetapi, dalam peristiwa pernikahan mereka (Rizky Febian dan Mahalini), Kami tidak tahu," kata Nasrullah ketika ditemui di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

"Sampai hari ini, mereka (Rizky Febian dan Mahalini) belum mendaftarkan pernikahan mereka," sambungnya.

Nasrullah pun tak mau bicara apakah pernikahan Rizky Febian dan Mahalini nikah siri yang sah secara agama saja atau tidak, karena pihaknya tidak pernah tau adanya perkawinan kedua artis tersebut.

Pasalnya, anak sulung Sule dan juga Mahalini ini, sempat memamerkan buku nikah usai keduanya melangsungkan ijab kabul.

"Saya tidak mau berkomentar karena di wilayah kami, tidak ada peristiwa pernikahan itu karena belum terdaftar dan tercatat di KUA Setiabudi," ucapnya.

Baca juga: Dituduh Selingkuh, Mahalini Laporkan Akun TikTok ke Polisi dan Rizky Febian Jadi Saksi

Mengenai syarat keluarnya buku nikah setiap pernikahan, Nasrullah menegaskan kalau buku nikah itu bisa dikeluarkan KUA jika pernikahannya didaftarkan dan tercatat peristiwanya.

"Ketika pernikahan mereka sesuai syariat, kemudian administratif lengkap, buku bisa keluar. Karena saya tidak ada dan tidak mencatat kami tidak berani komentar. Tunggu aja keputusan Pengadilan, apa hasilnya," jelasnya.

Nasrullah pun menghormati proses itsbat nikah yang sudah didaftarkan Rizky Febian dan Mahalini ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ia ingin semua menanti putusan Pengadilan.

"Tunggu saja hasilnya, kalau memang dikabulkan pernikahannya disahkan, hasilnya nanti akan keluar meminta KUA setempat mencatatkan pernikahan mereka. Kalau sudah keluar hasilnya, pasti akan kami catat peristiwa pernikahan itu," ujar Nasrullah. (ARI).