"Tersangka melakukan perbuatan persetubuhan dua kali dengan korban. Semua dilakukan dengan ancaman,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur.
Mawar yang tak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya akhirnya pergi ke keluarganya ibunya.
Mawar pun menceritakan perbuatan ayahnya. Pihak keluarga lalu melaporkan Didi ke Polres Tulungagung.
Personel Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung lalu melakukan penyelidikan.
Korban divisum untuk mendapatkan bukti kekerasan seksual yang dialaminya.
Baca juga: Maling Gondol Motor Warga Tanjungsari Bogor Saat Pemilik Tidur Pulas di Bale-bale Rumah
Setelah alat bukti cukup, polisi menangkap Didi untuk disidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan telah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
AKP Muchammad Nur menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
Penyidik menjerat Didi dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
"Kami akan segera lengkapi berkas sebelum kami limpahkan ke Kejaksaan,” tuturnya.