Kriminalitas

Kisah Ayah Ancam Putri Kandungnya yang Berusia 12 Tahun untuk Berhubungan Intim

Editor: dodi hasanuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisah Ayah Ancam Putri Kandungnya yang Berusia 12 Tahun untuk Berhubungan Intim

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TULUNGAGUNG - Seorang ayah tega merusak masa depan putri kandungnya. 

Putrinya yang berusia 12 tahun dirudapaksa hanya untuk memenuhi nafsu birahinya.

Dilansir dari kompas.com, peristiwa ini terjadi di Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur.

Sang ayah yang telah melakukan perbuatan bejad itu bernama Didi (41), nama samaran.

Baca juga: Lagi Mabuk Oknum Kepsek di Purworejo Cium Mantan Primadona Pantura, Begini Akhirnya

Tak Tahan Nafsu Birahi

Didi telah bercerai dengan istrinya 10 tahun yang lalu. Sebut saja Mawar saat itu berusia 2 tahun.

Perceraian itu membuat Mawar tinggal bersama ayahnya.

Didi pun bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan anaknya.

Putrinya pun telah beranjak remaja. 

Petaka dialami Mawar pada April 2024.

Sang ayah tak tahan melihat kemolekan tubuh putrinya, Didi pun masuk ke kamar anaknya.

Dia lalu meminta putrinya untuk melakukan hubungan intim.

Sang putri pun menolaknya, namun Didi mengancamnya akan melakukan kekerasan bila sang anak tak menuruti permintaanya.

Mawar pun akhirnya menuruti permintaan ayah kandungnya.

Baca juga: Fakta Modus Ulama Muda Jawa Timur Jerat Santriwati untuk Hubungan Intim, Dapat Rumah Berlapis Emas

Ternyata tak hanya sekali dilakukan Didi. Perbuatan bejad itu dilakukan kembali kepada putri kandungnya.

"Tersangka melakukan perbuatan persetubuhan dua kali dengan korban. Semua dilakukan dengan ancaman,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur.

Mawar yang tak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya akhirnya pergi ke keluarganya ibunya.

Mawar pun menceritakan perbuatan ayahnya. Pihak keluarga lalu melaporkan Didi ke Polres Tulungagung.

Personel Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung lalu melakukan penyelidikan.

Korban divisum untuk mendapatkan bukti kekerasan seksual yang dialaminya.

Baca juga: Maling Gondol Motor Warga Tanjungsari Bogor Saat Pemilik Tidur Pulas di Bale-bale Rumah

Setelah alat bukti cukup, polisi menangkap Didi untuk disidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan telah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

AKP Muchammad Nur menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

Penyidik menjerat Didi dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun. 

Selain itu ada ancaman pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. 

"Kami akan segera lengkapi berkas sebelum kami limpahkan ke Kejaksaan,” tuturnya.