Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polisi menduga tindak kejahatan yang dilakukan oleh dua remaja kakak-beradik berinisial KS (17) dan PA(16) yang membunuh ayah kandungnya sendiri S (55) di Duren Sawit menjurus pada dugaan pembunuhan berencana.
Seperti diketahui KS dan PA diamankan polisi atas kasus pembunuhan terhadap ayahnya S (55), yang merupakan pedagang perabotan rumah tangga di tokonya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Untuk lebih memperkuat dugaan tersebut polisi saat ini sedang mendalami kejiwaan KS (17) dan PA (16)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pendalaman kejiwaan dilakukan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca juga: Fakta Terbaru Anak Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit, Adik Ikut Pukul Ayahnya Pakai Papan Cucian
"Saat ini, Anak KS dan Anak PA sedang dilakukan observasi psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendalami kesehatan mental psikologis, kejiwaan kedua anak ini," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Nantinya hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap keduanya akan diumumkan.
Kendati demikian, belum diketahui kapan keluar hasil pemeriksaan kejiwaan.
"Ini lah nanti yang akan disambungkan, dihubungkan dengan fakta-fakta yang sudah ditemukan, sehingga dengan penetapan terhadap dua anak ini sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata dia.
Baca juga: Gadis ABG yang Tega Bunuh Ayah Kandungnya di Duren Sawit Kesehariannya Ngamen, Jadi Anak Punk
"Maka Anak KS dan Anak PA telah dilakukan penahanan, namun saat ini sedang diantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan observasi psikiatrikum," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa selain KS (17), anak PA (16) juga ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum dalam kasus pembunuhan terhadap ayahnya S (55), yang merupakan pedagang perabotan rumah tangga di tokonya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, penetapan tersebut setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif, hingga ditemukan fakta serta bukti. Adapun KS dan PA merupakan kakak beradik.
"Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif pendekatan oleh penyidik Polwan, ini ditemukan fakta dan bukti bahwa saudari PA (16) atau adik dari anak KS, jadi kalau penetapan tersangka terhadap anak itu disebutnya Anak, jadi kalau kami sampaikan Anak statusnya patut disangka melakukan tindak pidana," ujarnya.
Baca juga: Anak Kandung yang Bunuh Ayahnya Terbukti Melakukan Penusukan, Polisi Berlakukan Status Ini
"Akhirnya PA juga ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bapaknya. Maka penyidik berdasarkan bukti yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara melalui proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation maka tersangka pembunuhan seorang laki-laki ini menjadi dua. Jadi Anak KS dan Anak PA," sambung dia.
Pada saat pengembangan kasus itu, polisi menemukan fakta bahwa anak KS keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) bersama adiknya anak PA.