Pembunuhan

Anak Kandung yang Bunuh Ayahnya Terbukti Melakukan Penusukan, Polisi Berlakukan Status Ini

Saat KS menusuk yang pertama, korban sempat melawan sehingga kembali melakukan penusukan

|
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Dok.Warta Kota
Ilustrasi korban pembunuhan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Usai menangkap dan memeriksa mendalam gadis inisial KS (17) terkait kasus pembunuhan terhadap pedagang perabot di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi akhirnya menetapkan KS sebagai anak yang berhadapan dengan hukum lantaran statusnya yang masih remaja di bawah umur.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, KS terbukti menusuk sebanyak dua kali ke korban yang tak lain merupakan ayah kandungnya hingga tewas.

"Diamankan saudari KS, 17 tahun. KS adalah anak kandung korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Virgoun Dapat Sabu dari Seorang Kru Band, Polisi Bakal Tes Narkoba ke Semua Tim

"Saudari KS ini usianya 17 tahun, lahir Oktober 2006. Sebagaimana aturan berlaku terhadap Anak. Kalau status, Anak berhadapan dengan hukum, penetapan tersangka sebutannya Anak berhadapan hukum," sambung dia.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan serta serangkaian pembuktian terhadap KS yang membunuh ayahnya sendiri.

Adapun KS tega membunuh sang ayah lantaran sakit hati kerap dimarahi, dipukul, dan dituduh mengambil barang milik korban.

Saat KS menusuk yang pertama, korban sempat melawan sehingga kembali melakukan penusukan.

"Bahkan pernah dikatakan anak haram, ini berdasarkan keterangan tersangka," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Atas perbuatannya, KS dikenakan Pasal 338 dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved