Kriminalitas
Fakta Terbaru Anak Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit, Adik Ikut Pukul Ayahnya Pakai Papan Cucian
Anak PA saat kejadian berperan memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kayu papan cucian.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Fakta terbaru di kasus anak membunuh ayah di Duren Sawit kembali diungkap petugas kepolisian.
Selain KS (17), anak PA (16) juga ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum dalam kasus pembunuhan terhadap ayahnya S (55), yang merupakan pedagang perabotan rumah tangga di tokonya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, penetapan tersebut setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif, hingga ditemukan fakta serta bukti. Adapun KS dan PA merupakan kakak beradik.
"Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif pendekatan oleh penyidik Polwan, ini ditemukan fakta dan bukti bahwa saudari PA (16) atau adik dari anak KS, jadi kalau penetapan tersangka terhadap anak itu disebutnya Anak, jadi kalau kami sampaikan Anak statusnya patut disangka melakukan tindak pidana," ujarnya.

"Akhirnya PA juga ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bapaknya. Maka penyidik berdasarkan bukti yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara melalui proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation maka tersangka pembunuhan seorang laki-laki ini menjadi dua. Jadi Anak KS dan Anak PA," sambung dia.
Pada saat pengembangan kasus itu, polisi menemukan fakta bahwa anak KS keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) bersama adiknya anak PA.
"Ada hal yang menarik pada saat dilakukan penyisiran itu, tertangkap di kamera ETLE bahwa anak KS ini keluar dari TKP bersama adiknya saudari PA (16)," kata Ade Ary.
Baca juga: Gadis ABG yang Tega Bunuh Ayah Kandungnya di Duren Sawit Kesehariannya Ngamen, Jadi Anak Punk
Berdasarkan fakta sementara yang telah dikumpulkan dan barang bukti yang ditemukan penyidik, Anak PA saat kejadian berperan memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kayu papan cucian.
"Kemudian Anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Kini, pisau dapur dan kayu papan cucian yang sebelumnya ditemukan bekas darah telah disita oleh penyidik.
Baca juga: ABG yang Bunuh Ayah Kandungnya Sempat Pura-Pura Tidak Tahu Saat Dikabari Soal Kematian Korban
"Ada bekas darah di sana dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sudah dicek itu identik dengan darah korban," tuturnya.
Keduanya saat ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.
"340 itu ancamannya maksimal 20 tahun, 338 itu ancamannya maksimal 15 tahun," kata Ade Ary.
Alasan PA Ikut membantu kakaknya mengahbisi nyawa sang ayah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.