Diketahui Siswi SMP Pacaran dengan Pria Dewasa
Berdasarkan hasil penyidikan, petugas yang mengetahui keberadaan HS yang sudah kabur ke Provinsi Jawa Barat langsung bergerak ke lokasi.
HS pun diringkus usai melarikan diri ke Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga: Bejatnya Nanang, Sering Jual Istri ke Hidung Belang Sebelum Bunuh Siswi SMP, Penjaja Layanan Seksual
Berdasarkan keterangan HS, dia sudah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di rumah orangtua korban.
Hubungan intim itu dilakukan lantaran keduanya terlibat asmara.
Padahal usia pria itu terpaut 20 tahun.
Mereka pacaran sejak 1 April 2024.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Joncto 76D dari Undang –undang Nomor 17 Tahun 2016.
UU itu tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com