Kriminalitas

Jasad yang Ditemukan di Kali Sodong Ternyata Korban Begal Modus Debt Collector

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Vini Rizki Amelia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Press conference di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kecamatan Jatinegara, Jumat (17/5/2024)

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JATINEGARA - Polisi Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur menangkap tiga orang pelaku berinisial JMP (25), YBL (36), dan DL (22) karena menjadi dalang tewasnya pria bernama Ahmad Efendy (38) di aliran Kali Sodong, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan para pelaku itu adalah komplotan begal yang beraksi dengan merampok disertai pembunuhan bermodus penagih utang atau ‘Debt Collector’.

Namun polisi masih mencari tiga terduga pelaku lainnya berinisial DM, A, dan N yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Modus mereka mata elang, mengaku sebagai Debt Collector (DC) tapi mereka tidak punya izin dan bergabung di DC resmi. Mereka mengaku dari leasing," kata Nicolas saat jumpa pers, Jumat (17/5/2024).

Posisi jenazah saat pertama ditemukan oleh warga di pinggir kali sodong Jalan Poncol Atas RW.09, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (13/5/2024). (Warta Kota/Rendy Rutama)

Nicolas memaparkan tiga orang pelaku bersama sejumlah DPO itu kerap beraksi di Jalan Kalimalang, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Lalu untuk inisial N bertugas sebagai penadah.

"Mereka berlima di luar N mencari sasaran secara acak. Mereka menerka-nerka saja (menuduh korban nunggak pembayaran motor)," lugasnya.

Perwira Menengah (Pamen) itu menyampaikan ketiga pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya masing-masing.

Baca juga: Kantong Parkir di Parung Panjang Resmi Beroperasi, Bisa Tampung 450 Truk Tambang

Ketika dilakukan interogasi rupanya mereka sudah beraksi sejak Januari 2023 hingga Mei 2024.

"Mereka beraksi sudah puluhan kali dengan modus yang sama, yakni jadi debt collector. Mereka beraksi sejak Januari 2023 sampai Mei 2024," lugasnya.

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, 365 KUHP, 351 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Saudi Sahab (tengah) saat ditemui awak media di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (15/5/2024). (Warta Kota/Rendy Rutama)

Adanya Dugaan Pembunuhan

Diketahui sebelum penangkapan, sejumlah fakta baru terungkap terkait peristiwa ditemukannya jasad seorang pria di pinggir kali sodong Jalan Poncol Atas RW.09, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Sehingga Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Saudi Sahab mengatakan ada sesuatu yang janggal dalam peristiwa tersebut.

Sebelum jasad ditemukan, korban rupanya sempat melakukan video call atau panggilan video selular dengan pihak keluarga.

Baca juga: Jelang Idul Adha 1445 Hijriah, Pedagang Harga Hewan Kurban Bermunculan di Kabupaten Bogor

Halaman
123