Kabupaten Bogor

Kantong Parkir di Parung Panjang Resmi Beroperasi, Bisa Tampung 450 Truk Tambang

Perwakilan warga setempat, Gojali, mengatakan siap mendukung dan mentaati aturan atau kebijakan yang ditetapkan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, meresmikan beroperasinya kantong parkir untuk truk angkutan tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (17/5/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PARUNG PANJANG - Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepilu, meresmikan beroperasinya kantong parkir untuk truk angkutan tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (17/5/2024).

Operasional kantong parkir dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan permasalahan angkutan tambang di wilayah Parung Panjang.

"Dengan dioperasionalkannya kantong parkir untuk truk angkutan tambang ini, maka berlaku juga penerapan jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang," kata Asmawa Tosepu di Parung Panjang pada Jumat (17/5/2024).

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021, lanjut dia, jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang dimulai dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Baca juga: Awal Mula Pejabat Kemenhub Injak Al Quran Hingga Akhirnya Dilaporkan Sang Istri

“Hari ini kantong parkir sudah siap dioperasionalkan, maka Perbup Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang sudah berlaku secara menyeluruh, baik truk kosong maupun yang berisi,” tegas Asmawa.

Asmawa menambahkan Pemkab Bogor ditugaskan langsung oleh Pj Gubernur untuk segera menyelesaikan secepatnya permasalahan angkutan tambang di Parung Panjang.

Salah satu solusi yang sifatnya jangka pendek adalah melalui pembangunan kantong parkir bagi truk angkutan tambang, terutama pada jam-jam dilarang untuk melintas.

Baca juga: Asmawa Tosepu Minta Jatah Kuota Sampah Kabupaten Bogor yang Dibuang ke TPPAS Lulut Nambo Lebih Besar

“Alhamdulilah hari ini, 17 Mei 2024 kantong parkir bagi truk angkutan tambang seluas kurang lebih 2,8 hektar sudah bisa dioperasikan dengan menampung 450 truk tambang. Sisanya sedang dalam proses pekerjaan,” jelas Asmawa Tosepu.

Untuk mengoptimalkan penerapan jam operasional kendaraan truk angkutan tambang, Asmawa Tosepu juga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Tim Pengawasan Penertiban Angkutan Tambang yang terdiri dari berbagai stakeholder terkait.

"Tim ini akan mengawasi truk angkutan tambang agar tetap menaati aturan tersebut," tuturnya.

Baca juga: Tak Kapok Jadi Calon Bupati Bogor Meski Pernah Gagal, Ini Sosok Ade Wardhana

Untuk sementara tidak ada pungutan biaya bagi truk angkutan khusus tambang yang manggunakan fasilitas kantong parkir ini.

“Sementara ini gratis, sampai hari ini kita belum berpikir untuk berbayar,” bebernya.

Dia berharap perencanaan pembangunan jalan khusus tambang bisa terealisasi secepatya.

"Kita berharap tahun 2025 jalan angkutan tambang yang sifatnya solusi permanen itu bisa kita bangun,” tandas Asmawa.

Baca juga: Siswi SMP Berseragam Pramuka Dibully 4 Orang di Tanah Merah Depok, Dihujani Pukulan ke Arah Kepala

Perwakilan warga setempat, Gojali, mengatakan siap mendukung dan mentaati aturan atau kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Pj. Bupati Bogor dan jajaran.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved