Depok Hari Ini

SPBU di Cimanggis Depok Jual BBM Palsu, Ubah Bensin Pertalite Jadi Pertamax

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi SPBU 34.169.24, Jalan Raya Bogor KM 28,5, Cimanggis, Kota Depok pasca ditemukan BBM palsu jenis Pertamax, Jumat (29/3/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) palsu yang mengubah jenis bensin Pertalite menjadi Pertamax.

Salah satu SPBU yang menjual BBM palsu tersebut berada di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

Lokasi penjualan BBM palsu tersebut berada di SPBU 34.169.24, Jalan Raya Bogor KM 28,5, Cimanggis, Kota Depok.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin menjelaskan, pihaknya mengamankan lima tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Seorang Suami di Bogor Tega Membunuh Istrinya Sendiri, Tancapkan Obeng ke Kepala Sang Istri

"Saudara RHS (49) selaku pengelola SPBU, kemudian saudara AP (37) sebagai manajer di SPBU, demikian juga dengan saudara DM (41) selaku manajer juga dan yang pengawas ada dua, Saudara RY (24) dan saudara AH (26)," kata Nunung dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (29/3/2024).

Pengungkapan SBPU pengedar BBM palsu di Depok bermula dari pengembangan Bareskrim Polri usai mengamankan tersangka RHS dan AP.

RHS dan AP sendiri merupakan pengelola dan manajer SPBU yang ada di Tangerang Selatan.

"Kemudian kita kembangkan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, kita lakukan lagi penindakan terhadap SPBU yang ada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta SPBU yang ada di Cimanggis, Kota Depok," ungkapnya.

Tersangka melakukan pemalsuan BBM dengan cara mencampurkan bahan pewarna ke bensin Pertalite hingga menyerupai warna Pertamax.

Dengan demikian, pelaku dapat menjual bensin Pertalite dengan harga Pertamax kepada customer.

“Adapun modus para tersangka yakni dengan mencampurkan bahan pewarna ke bensin Pertalite yang nantinya akan merubah warna menyerupai bensin Pertamax hingga dijual dengan harga Pertamax,” ujarnya.

Baca juga: Gurita Bisnis Raja Tambang Ilegal Harvey Moeis Tersangka Korupsi Rp 217 Triliun

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti dari 3 SPBU berupa 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di 4 tangki pendam SPBU tersebut.

Tak hanya itu, polisi juga menyita pewarna yang digunakan untuk memasukkan BBM tersebut.

"Selain itu kita juga mengamankan dokumen-dokumen pemesanan atau DO dan penjualan BBM, beberapa alat komunikasi, uang hasil penjualan BBM dengan total 111.552.000," ujarnya.

Baca juga: Menjelang Musim Mudik Lebaran 78 U-Turn di Karawang Ditutup Lebih Awal, Polisi Minta Warga Maklum

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (m38)