Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - SPBU 34.169.24, Jalan Raya Bogor KM 28,5, Cimanggis, Kota Depok menjadi salah satu SPBU yang kedapatan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax palsu.
Kasus penjualan BBM jenis Peramax palsu tersebut diungkap Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin menjelaskan tersangka melakukan pemalsuan BBM dengan cara mencampurkan bahan pewarna ke bensin Pertalite hingga menyerupai warna Pertamax.
Dengan demikian, pelaku dapat menjual bensin Pertalite dengan harga Pertamax kepada customer.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran BBM Pertamax Palsu di SPBU, Salah Satunya di Cimanggis Depok
“Adapun modus para tersangka yakni dengan mencampurkan bahan pewarna ke bensin Pertalite yang nantinya akan merubah warna menyerupai bensin Pertamax hingga dijual dengan harga Pertamax,” ujar Brigjen Nunung Syaifudin.
Nunung Syaifudin mengatakan pihaknya telah mengamankan lima tersangka dalam kasus ini.
Sementara pengungkapan aksi SBPU pengedar BBM palsu di Depok bermula dari pengembangan Bareskrim Polri usai mengamankan tersangka RHS (49) selaku pengelola SPBU, dan AP (37) sebagai manajer di SPBU.
RHS dan AP sendiri merupakan pengelola dan manajer SPBU yang ada di Tangerang Selatan.
"Kemudian kita kembangkan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, kita lakukan lagi penindakan terhadap SPBU yang ada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta SPBU yang ada di Cimanggis, Kota Depok," ungkapnya.
Selain RSH dan AP Polisi mengamankan DM (41) selaku manajer dan dua pengawas SPBU, RY (24) dan AH (26).
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti dari 3 SPBU berupa 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di 4 tangki pendam SPBU tersebut.
Baca juga: Sejumlah SPBU di Jalur Mudik Lebaran Disidak Imbas Dugaan Kecurangan Takaran
Tak hanya itu, polisi juga menyita pewarna yang digunakan untuk memasukkan BBM tersebut.
"Selain itu kita juga mengamankan dokumen-dokumen pemesanan atau DO dan penjualan BBM, beberapa alat komunikasi, uang hasil penjualan BBM dengan total 111.552.000," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (m38)