"Kemudian kita kembangkan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, kita lakukan lagi penindakan terhadap SPBU yang ada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta SPBU yang ada di Cimanggis, Kota Depok," ungkapnya.
Tersangka melakukan pemalsuan BBM dengan cara mencampurkan bahan pewarna ke bensin Pertalite hingga menyerupai warna Pertamax.
Dengan demikian, pelaku dapat menjual bensin Pertalite dengan harga Pertamax kepada customer.
Baca juga: SPBU di Cimanggis Depok Jual BBM Palsu, Ubah Bensin Pertalite Jadi Pertamax
“Adapun modus para tersangka yakni dengan mencampurkan bahan pewarna ke bensin Pertalite yang nantinya akan merubah warna menyerupai bensin Pertamax hingga dijual dengan harga Pertamax,” ujarnya.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti dari 3 SPBU berupa 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di 4 tangki pendam SPBU tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga menyita pewarna yang digunakan untuk memasukkan BBM tersebut.
"Selain itu kita juga mengamankan dokumen-dokumen pemesanan atau DO dan penjualan BBM, beberapa alat komunikasi, uang hasil penjualan BBM dengan total 111.552.000," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (m38)