Kabupaten Bogor

Audiensi dengan Pj Bupati Bogor, PPDI Minta Bangun Unit Layanan Disabilitas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu (baju putih) menerima kunjungan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bogor di Ruang Rapat Wakil Bupati, Sekretariat Daerah, Cibinong, Rabu (10/1/2024)

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bogor meminta pemerintah setempat untuk segera mendirikan Unit Layanan Disabilitas (ULD).

Hal itu diungkapkan Ketua PPDI Kabupaten Bogor, Erfandi, saat audiensi dengan Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, di Ruang Rapat Wakil Bupati, Sekretariat Daerah, Cibinong, Rabu (10/1/2024).

"Kami ingin Unit Layanan Disabilitas (ULD) segera didirikan," kata Erfandi.

Dengan adanya ULD ini maka Pemkab Bogor dapat melakukan pendataan penyandang disabilitas di Kabupaten Bogor.

Baca juga: Mohammad Idris Restui Imam Budi Hartono Jadi Wali Kota Depok 2024

"Kami berharap Pemkab Bogor melibatkan penyandang disabilitas dalam memberikan masukan terhadap perencanaan pembangunan di Kabupaten Bogor," ujarnya.

Menurut Erfandi, dukungan Pemkab Bogor kepada para penyandang disabilitas sudah baik, tinggal bagaimana lebih mengakselerasi lagi UU Nomor 8 tahun 2016.

“Kami ingin ada peningkatan akselerasi terhadap implementasi UU No.8 tahun 2016 tentang disabilitas di Kabupaten Bogor, dimana isu utama yang dihadapi adalah terkait, ketenagakerjaan, kesehatan, sarana prasarana, pendidikan, pemberdayaan UMKM,” tutur Erfandi.

Baca juga: Ibu-ibu di Cipayung Depok Nyatakan Dukungan untuk Caleg DPR RI Nur Azizah Tamhid

Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, mengungkapkan menerangkan Pemkab Bogor sudah sejak lama memiliki komitmen untuk memberikan penghormatan, melindungi, mengayomi, dan melayani para penyandang disabilitas.

"Banyak yang sudah dilaksanakan salah satunya program sekolah inklusif, dimana program ini dilakukan secara berkelanjutan," ujarnya.

Mantan Pj. Walikota Kendari ini mengungkap pentingnya komitmen kesetaraan dan persamaan hak layanan untuk penyandang disabilitas.

Baca juga: Andre Taulany Sebut Jajan di Kantin Sekolah Anaknya di Depok Sekali Makan Rp 40.000

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pemerintah baik pusat maupun daerah wajib untuk melakukan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak para penyandang disabilitas," tutur Asmawa.

Dia meminta komitmen semua pihak terkait kesetaraan dan persamaan hak sehingga tidak ada diskriminasi pelayanan kepada masyarakat khususnya para penyandang disabilitas.

"Pemkab Bogor menyediakan layanan yang memadai bagi para penyandang disabilitas, seperti rehabilitasi sosial, pemberdayaan, perlindungan, jaminan sosial, dan yang lainnya,” terang Asmawa.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Begal yang Membacok Buruh Pabrik PT Toyota Motor Hingga Tewas di Klari Karawang

Dalam rangka menghadapi pesta demokrasi dalam waktu dekat, Asmawa berharap para penyandang disabilitas bisa mempergunakan hak konstitusinya karena ada kesetaraan.

"Kehadiran, peran serta, dan partisipasi penyandang disabilitas dalam pesta demokrasi ini menjadi penting," imbuhnya.

Dia minta Pengurus PPDI dapat menyampaikan kepada seluruh anggotanya di Kabupaten Bogor untuk sama-sama menyukseskan pesta demokrasi 2024.

"Pemilu 2024 sangat penting bagi kelanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta melahirkan pemimpin bangsa yang dapat membawa Indonesia lebih baik lagi,” tandas Asmawa.