Berita Jakarta

Dinas Pendidikan DKI Cabut KJP Plus 492 Siswa di Tahun 2023, Paling Banyak Karena Kasus Tawuran

Penulis: Miftahul Munir
Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP)

6. Mencuri sebanyak 5 orang

7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang.

8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang.

9. Meninggal sebanyak 3 orang.

10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang.

11. Merokok sebanyak 103 orang.

12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orangm

13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang.

14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang.

15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang

16. Tawuran sebanyak 163 orang

17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang.

18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang.

"Sumber pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala," terangnya. 


"Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK)," tambahnya. (m26)