TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMANG - Dua pemuda di Kemang, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi pada Jumat (24/11/2023).
Pemuda berinisial ZI (19) dan FS (28) ini ditangkap karena mengedarkan obat keras golongan G.
Kedua pemuda itu ditangkap di Jalan Raya Bojonggede - Kemang, Kabupaten Bogor lantaran gerak-geriknya mencurigakan.
Baca juga: Pengembang Minta Addendum Lagi, Metro Stater Depok Dipastikan Batal Dibangun 2024
Setelah tas ransel yang dibawa salah seorang pemuda itu ternyata isinya ratusan obat keras.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, para pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kemang.
"Para pelaku diduga melakukan penyalahgunaan jenis obat-obatan golongan G di Jalan Raya Bomang, Kampung Kalisuren, Kecamatan Kemang," kata Rio di Cibinong, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Rotasi 193 Pejabat, Wali Kota Depok Tekankan Kerja Keras, Tanggung Jawab dan Loyalitas
Dari tangan pelaku, lanjutnya, disita barang bukti berupa 1 tas ransel warna biru berisikan Tramadol 81 butir, Triex 79 butir, Exsimer 58 butir, 68 bungkus plastik klip," jelasnya.
Barang bukti lainnya berupa 1 gunting, 2 unit Handphone beserta 1 buah charger handphone.
"Kami mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 3.707.000," ucap Rio.
Para tersangka kini ditahan di Polres Bogor untuk penyelidikan selanjutnya.