Feni menambahkan, besaran dendanya yang diberikan yakni dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang tersebut.
Baca juga: HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Depok Sudah Merdeka dari Kebodohan dan Kemiskinan
Jika tidak mau membayar, maka petugas keamaman agar segera membawa ke loket pembayaran denda.
"PT KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda, kalau tidak bayar juga maka selama 90 hari tidak boleh naik kereta," terangnya. (m26)