HUT RI
HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Depok Sudah Merdeka dari Kebodohan dan Kemiskinan
Kota Depok sudah merdeka dari kebodohan dan kemiskinan. Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Depok Ade Firmansyah.
Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Depok sudah merdeka dari kebodohan dan kemiskinan.
Bangsa Indonesia akan memeringati HUT ke-78 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memajukan bangsa ini.
Begitu juga dengan pembangunan di Kota Depok. Terutama dibidang pendidikan dan sosial.
Baca juga: Tingkatkan Kebersamaan Warga Depok, Ade Firmansyah Gelar Turnamen Voli, Juaranya Tim Taipur Cilodong
Menurut anggota Komisi D DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Ade Firmansyah, dalam bidang pendidikan Depok sudah merdeka dari kebodohan.
Hal ini terjadi lantaran Pemkot Depok telah menyediakan paket A, B dan C bagi warga Depok yang putus sekolah.
Sehingga mereka memiliki ijzah SD, SMP, dan SMA.
Tak hanya itu, Pemkot Depok bersama DPRD Kota Depok juga telah sepakat memberikan beasiswa bagi warga Depok agar bisa melanjutkan sekolah.
Untuk SD beasiswanya Rp 2 juta. Kemudian SMP Rp 3 juta dan SMA/SMK beasiswanya Rp 2 juta. Selanjutnya beasiswa untuk perguruan tinggi Rp 15 juta.
"Alhamdulillah Depok sudah merdeka dari kebodohan," tandas Ade Firmansyah yang juga anggota Bapemperda Kota Depok, Kamis (3/8/2023).
"Warga Depok itu pintar-pintar. Terlihat dari indikator makro IPM tertinggi ke-3 di Jawa Barat, yakni 81,86. IPM ini menggambarkan indeks pendidikan, ekonomi dan kesehatan." ujar anggota Bapemperda DPRD Kota Depok itu.
Ade menambahkan bahwa untuk mengatasi kemacetan di Sawangan akan ada pelebaran jalan untuk mengurasi kemacetan.
Kemudian untuk mengatasi sampah di Jembatan Mampang maka akan dilakukan revitalisasi.
Jembatan tersebut dibongkar kemudian ditinggikan, sehingga sampah tak tersangkut.
Pengolahan Sampah Berbasis Lingkungan
Ade menjelaskan, untuk mengatasi sampah Bapemperda DPRD Kota Depok sudah menyelesaikan rapat revisi atau Perda Pengelolaan Sampah.
Hasil dari revisi tersebut adalah dalam mengatasi sampah maka dilakukan pengelolaan sampah berbasis di lingkungan tingkat RW.
"Jadi diputuskan ada stimulus untuk setiap RW dapat mengelola sampah rumah tangga secara mandiri yang akan dimasukkan dalam Perda Pengelolaan Sampah." tutur Ade Firmansyah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.