Selanjutnya, Pasal 94 Ayat 2, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah.
"Maka idealnya perlintasan liar akan ditutup dengan sebelumnya terus berkoordinasi dengan Pemda, DJKA Kemenhub dan kewilayahan serta sosialisasi kepada warga dan pengguna jalan," paparnya.
Ditanya tentang perlintasan di Rawa Indah yang sudah dibuka kembali, apakah itu secara permanen atau akan ditutup kembali, Feni mengungkapkan hal tersebut belum diputuskan.
"Belum diputuskan karena harus berkoordinasi dengan Dishub dan Pemkot setempat," ucap Feni.
*Caption
Usai dibuka, Perlintasan Rawa Indah Bakal di Hotmix