Hingga kini, polisi masih memburu F yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"(Kasus terungkap) sebenarnya dari CCTV ya. Cctv juga ada. Kemudian kami dapat yang COD itu, alhamdulillah pelaku kami dapat," jelas Dodi.
Sementara itu, dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraann (STNK) dan uang tunai Rp 500.000.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Depok Beraksi hingga Jakarta Timur, Motor Curian Dijual ke Luar Daerah
Untuk biaya berobat
Tersangka pencurian sepeda moto milik tetangganya sendiri VA mengaku nekat mencuri lantaran membutuhkan uang untuk biaya berobat anak.
Keduanya mengaku melakukan hal itu lantaran tak punya biaya untuk pengobatan anak sang istri siri yang terkena epilepsi.
"Posisi lagi enggak kerja, lagi butuh duit buat beli obat, buat istri anaknya sakit," ujar tersangka VA saat ditemui di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (11/7/2023).
Dari pengakuan VA, dirinya dan sang istri membutuhkan biaya sekitar Rp 2 juta.
Kendati begitu, VA mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan tersebut lantaran benar-benar terdesak.
"Baru sekali ini karena udah lama enggak kerja, sebelumnya dagang cilok," kata dia.
(m40)