Kriminalitas

Pasutri Curi Motor Tetangganya Sendiri Gunakan Kunci Duplikat, Ngaku Perlu Uang Buat Berobat Anak

Editor: murtopo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan suami istri siri VA (27) dan P (32) ditangkap karena mencuri sepeda motor tetangganya, Senin (3/7/2023) lalu. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PALMERAH — pasangan suami istri berinisial VA (27) dan P (32) nekat mencuri satu unit sepeda motor milik tetangganya sendiri, di Jalan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (3/7/2023). 

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan bahwa modus pencurian yang dilakukan pasutri tersebut adalah meminjam sepeda motor tetangganya dan membuat kunci duplikatnya.

Pencurian sepeda motor tersebut bermula ketika P yang merupakan istri siri VA meminjam motor tetangganya yang berjarak 10 rumah dari tempat tinggalnya. 

"Modus yang dilakukan adalah pada saat P istri sirinya meminjam motor korban. Kemudian setelah meminjam, istrinya ini sengaja menduplikatkan kunci motor itu," ujar Dodi dalam jumpa pers di Mapolsek Palmerah, Selasa (11/7/2023). 

Baca juga: BREAKING NEWS Polres Metro Depok Tangkap 13 Pelaku Curanmor, 8 Sepeda Motor Diamanakan

Rupanya, saat meminjam motor tersebut, P menduplikat kunci motor korban.

Di mana kunci duplikat itu nantinya akan ia berikan kepada suaminya VA untuk keperluan eksekusi. 

Adapun kunci duplikat tersebut, diambil VA dari tangan istrinya sekira pukul 03.30 WIB bersama temannya berinisial FEB.

"Setelah kunci diberikan kepada saudara FEB, lalu P dan FEB langsung menuju tempat motor diparkir. Setelah berhasil motor diambil oleh FEB, lalu dibawa kabur oleh VA," jelas Dodi. 

Baca juga: Kecamatan Cimanggis dan Bojongsari Paling Rawan Curanmor di Depok

Dodi menyampaikan, pelaku sempat menjual sepeda motor hasil curian itu melalui akun Facebook dengan sistem cash on delivery (COD). 

Di mana, Calon pembeli dan pelaku sepakat bertemu di kawasan Condet, Jakarta Timur.

"Dia COD, (motor) dijual Rp 3,5 juta uangnya dibagi-bagi. Yang cowoknya megang Rp 3 juta, dikasih ke istrinya Rp 500.000," jelas Dodi. 

Lebih lanjut, Dodi menyampaikan jika pelaku bisa terdeteksi dari CCTV yang merekam pergerakan mereka. 

Berbekal CCTV tersebut, polisi berhasil mengamankan P pada Senin (3/7/2023) sekira pukul 08.00 WIB. 

Sedangkan VA ditangkap usai menjual motor korban, yakni pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Tren Curanmor di Depok Meningkat, Ini Tips untuk Mencegahnya

Halaman
12