Depok Hari Ini

Samsat Cinere Ajak Warga Depok Manfaatkan Diskon Pajak Kendaraan, Nunggak 7 Tahun Bayar Cuma 3 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Depok II Cinere Enih Srimurni saat sosialisasi program pembebasan BBNKB II dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Kecamatan Cinere, Rabu (5/7/2023).

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CINERE - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.

Program ini digelar mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Depok II Cinere Enih Srimurni mengatakan, program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
"Saat ini kami ada program pembebasan BBNKB II dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor," kata Enih di Kantor Kecamatan Cinere, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrim & Potensi Longsor

Dia menjelaskan, Samsat Depok II Cinere telah melakukan sosialisasi program ini kepada warga Kota Depok melalui sinergi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.
"Hari ini kami bergabung dengan BKD Kota Depok melakukan sosialisasi program pembebasan BBNKB II dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini di Kantor Kecamatan Cinere," ujarnya.
Enih mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan untuk memanfaatkan program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).

Baca juga: Dua Orang Ayah di Kelapa Gading Menyuruh Anaknya Mencuri Ponsel, Polisi Langsung Meringkus Pelaku

"Bebas BBNKB II itu untuk kendaraan yang melakukan mutasi kendaraan penyerahan kedua. Biaya balik nama gratis tidak membayar. Itu biasanya 1 persen dari nilai NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)," jelasnya.
Sementara diskon pajak kendaraan bermotor berlaku bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun.
"Kendaraan yang menunggak 7 tahun lebih itu akan mendapat diskon dengan hanya membayar 3 tahun saja," papar Enih.

Baca juga: Ciptakan Jahe Jadi Obat Baru Penyakit Jantung dan Diabetes, Mahasiswi Doktor FKUI Raih IPK Cumlaude

Menurut dia, aturan ini ada dalam UU No.22 Tahun 2009.
"Dalam UU ini, kendaraan yang menunggak pajak selama 5 tahun plus 2 tahun akan dihapus dari sistem regident (registrasi dan identifikasi) sehingga menjadi bodong," beber Enih.
Karena itu, lanjut dia, pembina Samsat di Jawa Barat mengeluarkan kebijakan ini.

Baca juga: Perceraian Raihaanun Diwarnai Perselingkuhan, Alkohol, dan Keinginan Hidup Bebas

"Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran," tuturnya.
Dia berharap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini.
"Ayo, segera bayar pajak tertunggak. Apakah nanti ke depan ada lagi program ini, kami belum tahu. Kami mengajak agar dua bulan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk segera melakukan pembayaran pajak," tandas Enih.