Kriminalitas

Dua Orang Ayah di Kelapa Gading Menyuruh Anaknya Mencuri Ponsel, Polisi Langsung Meringkus Pelaku

pencurian ini sudah sembilan kali dilakukan di beberapa mal di Jakarta

Warta Kota/M.Rifqi Ibnumasy
Dua sosok ayah JH dan MH digiring di Mapolsek Kelapa Gading lantaran mengeksploitasi anaknya untuk mencuri 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KELAPA GADING - Polsek Kelapa Gading ringkus dua sosok ayah berinisial JH dan MH lantaran mengeksploitasi anaknya yang masih di bawah umur untuk mencuri.

Kedua pelaku yang masih berstatus saudara itu menyuruh anaknya masing-masing untuk melakukan pencurian telepon seluler atau HP di salah satu mal wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala menjelaskan, aksi pencurian dilakukan oleh anak mereka MRR (9 tahun, anak dari pelaku JH) dan SEH (12 tahun, anak dari pelaku MH) pada 29 Juni 2023 lalu.
"Pihak sekuriti mengamankan mereka karena tertangkap tangan melakukan pencurian satu unit HP di salah satu wahana permainan di mal tersebut," kata Vokky di Mapolsek Kelapa Gading, Rabu (5/7/2023).
"Ternyata mereka mencuri itu dengan perintah bapak kandungnya," sambungnya.
Saat diinterogasi, pelaku pencurian MRR dan SEH mengaku melakukan pencurian atas perintah sang ayah dan tidak bisa menolaknya.
Akhirnya, polisi berhasil menangkap JH dan MH saat sedang bersembunyi di sebuah hotel di bilangan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada Jumat (30/6/2023) lalu.
"Setelah diamankan kami lakukan pemeriksaan terhadap dua orang ayah kandung ini, mengeksploitasi kedua anaknya untuk lakukan pencurian," ujarnya.
"Di mana pencurian ini sudah sembilan kali dilakukan di beberapa mal di Jakarta," sambungnya.
Atas tindakannya itu, JH dan MH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 
Sedangkan untuk kedua anak mereka MRR dan SEH ditangani sesuai dengan peraturan peradilan anak. (m38)
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved