TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengaku menerima banyak informasi dari masyarakat terkait adanya Polres di wilayah hukumnya yang tidak serius dalam menangani kasus narkoba.
"Kami berterima kasih banyak kepada masyarakat yang telah banyak memberi informasi, misal Polres X tidak serius menangani bos pengedar obat-obatan terlarang," ujar dia, dalam sambutannya, saat pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
"Banyak masuk pesan ke saya dan kami forward ke Propam dan semoga bisa menjalani itu sesuai," lanjut jenderal bintang dua tersebut.
Peredaran narkoba, kata Karyoto, sudah seperti organisasi yang memiliki sistem tersendiri.
Sehingga apa pun petunjuk kecil dari masyarakat bakal berguna.
"Kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran, kami sangat mengharapkan untuk bisa dilaporkan," tutur dia.
"Karena jaringan ini kerjanya rapi atau rapat, seperti organisasi tersusun rapi," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Karyoto meminta pemusnahan barang bukti kasus narkoba dilakukan segera.
Jenderal bintang dua itu mengungkapkannya saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Selasa (27/6/2023).
"Ingin saya perintahkan, ke Irwasda, pemusnahan tidak butuh waktu lama," ujarnya, di Lapangan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ia meminta pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dua bulan sekali usai ada penetapan dari pengadilan.
"Setelah ada penetapan dari pengadilan, segera dimusnahkan. Jangan membuat celah atau kesempatan pada oknum-oknum yang punya niat tidak baik," tutur Karyoto.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melawan peredaran narkoba.
"Kami mengimbau mudah-mudahan masyarakat punya daya tahan dan daya lawan terhadap peredaran narkoba," ucap dia.
Karyoto meminta masyarakat untuk tak segan melaporkan jika menemukan adanya penanganan narkoba yang terkesan tidak serius.
"Cukup laporkan yang faktual, ada kejadian, ada indikasi. Insya Allah kita bisa," katanya.
Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari pengungkapan yang ditanganinya serta Polres jajaran pada hari ini.
Seluruh barang bukti itu berasal dari 23 Laporan Polisi (LP) sejak Januari sampai Juni 2023.
Total ada 30 tersangka atas barang bukti tersebut.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan, yakni sabu 34,51 kilogram, ganja 64,55 kilogram, ekstasi 23.594 butir.
Lalu, ada PCC sebanyak 1.237.000 butir, baya 8.896.250 butir, tembakau sintetis 12,95 kilogram, dan bibit sintetis 1,02 kilogram.
Adapun narkoba dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang diamankan adalah sabu, ekstasi, ganja, baya, dan PCC.
Terdapat tujuh laporan polisi dengan 11 orang tersangka.
"Sabu 12,17 kilogram, ekstasi 23.594 butir, ganja 14,78 kilogram, baya 8.896.250 butir, dan PCC 1.237.000 butir," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, Selasa.
Pemusnahan barang bukti di 5 wilayah kewenangan Polda Metro Jaya, terdiri dari
Polres Metro Jakarta Barat:
a. LP: 4 LP
b. Tersangka: 4 orang
c. BB: Sabu 19,16 kilogram
Polres Metro Tangerang Kota:
a. LP: 7 LP
b. Tersangka: 9 orang
c. BB: Ganja 42,77 Kg, Sabu 234 gram.
Polres Metro Bekasi:
a. LP: 3 LP
b. Tersangka: 3 orang
c. BB: Tembakau Sintetis 12,95 kilogram dan Bibit Sintetis 1.02 kilogram
Polres Metro Depok:
a. LP: 1 LP
b. Tersangka: 1 orang
c. BB: Ganja 7 kilogram
Polres Tangerang Selatan:
a. LP: 1 LP
b. Tersangka: 2 orang
c. BB: Sabu 2,95 kilogram