Kriminalitas

Magang Kuliah di Jepang Jadi Modus Perdagangan Orang yang Dilakukan Sebuah Kampus di Sumatera Barat

Politeknik dalam menjalankan program magang tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri dan juga menjalin kerjasama dengan pihak luar negeri

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (dua dari kanan) saat konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengamankan dua orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ke Jepang.

Terungkapnya kasus itu berawal dari adanya korban yakni FY dan ZA.
"Korban bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirim oleh salah satu Politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (27/6/2023).
Namun, kata Djuhandhani, korban justru dipekerjakan sebagai buruh.
Korban tertarik untuk kuliah di Politeknik yang ada di Sumatera Barat lantaran tersangka inisial G merupakan Direktur Politeknik periode 2013 hingga 2018.
Politeknik itu memiliki keunggulan program magang ke Jepang dengan jurusan Teknologi Pangan, Tata Air Pertanian, Mesin Pertanian, Hortikultura, dan Perkebunan.
"Sekira tahun 2019, korban mendaftar untuk mengikuti program magang di Jepang selama satu tahun," ujar Djuhandhani.
Korban kemudian diarahkan mengikuti seleksi di program studi serta seleksi di tingkat kampus.
Berikutnya, lulus atau tidaknya peserta ditentukan oleh pelaku inisial EH yang merupakan Direktur Politeknik periode 2018-2022.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh fakta bahwa Politeknik itu tak memiliki izin untuk proses magang di luar negeri seperti ketentuan yang diatur di Permennaker Nomor: PER.08/MEN/V/2008.
"Politeknik dalam menjalankan program magang tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri dan juga menjalin kerjasama dengan pihak luar negeri dalam hal ini perusahaan di Tokyo-Jepang tanpa diketahui oleh pihak KBRI Tokyo," ucap Djuhandhani.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. 
Selain itu, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta. (m31)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved