Bila ada kesepakatan, maka Rizal dan Harnadi menghubungi Alvian. Alvian juga yang mencari tempat penginapan.
Baca juga: Nicholas Adik Moses Bagus Prakoso Korban Tabrak Lari Pertanyakan Pasal yang Meringankan Pelaku
Pada 11 Juni 2023, ketiga gadis tersebut mendapatkan pelanggan.
Sebuah penginapan di kawasan Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang menjadi lokasi melayani pria hidung belang.
Ternyata aksi ketiga gadis belia itu terendus Polres Malang. Polisi pun menggrebek ketiga gadis itu saat melayani pelanggan.
Begitu pun dengan Alvian, Rizal dan Harnadi tak berkutik saat ditangkap polisi.
Selain ketiga gadis itu, polisi juga menemukan puluhan alat kontrasepsi dan sejumlah uang tunai.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada 11 Juni 2023 di salah satu penginapan di Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur," kata Wisnu dalam press conference di Polres Malang, Kamis (16/6/2023).
"Mereka diiming-imingi sejumlah uang dan keuntungan dengan melayani pria hidung belang," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beraksi di Tempat Kos
Prostitusi online juga terjadi di wilayah Kota Tangerang. Hal itu terungkap setelah Polres Metro Tangerang membekuk gadis berusia 23 tahun dengan inisial IW.
Polisi juga menangkap pelanggan IW, yakni EM berusia 24 tahun.
Baca juga: Kasus TPPO Marak, Polres Bogor Sidak Perusahaan Penyaluran Tenaga Kerja di Cileungsi
Dilansir dari Kompas.com, peristiwa penangkapan itu terjadi pada akhir Maret 2023.
IW tergolong nekat sebab melayani pria hidung belang di tempat kos di kawasan Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.