Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan bila nantinya upaya mediasi terkait kasus KDRT di Kota Depok antara Putri Balqis dan suaminya, Bani Idham Fitriyanto Bayumi tidak menemui titik terang, masih ada cara lain yang bisa ditempuh.
Seperti diketahui saat ini kepolisian, sedang menangguhkan penahanan Putri Balqis dan Bani Bayumi.
Tujuannya, memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk melakukan kontemplasi dalam upaya mengambil keputusan yang tepat bagi semuanya.
Namun, Reza mengingatkan bahwa mediasi memiliki syarat yakni harus berdasarkan kehendak kedua pihak dan tidak bisa dipatok harus selesai dalam kurun berapa lama.
Jika mediasi gagal, bisa berlanjut ke mekanisme litigasi.
"Hilirnya memang bisa berupa pemenjaraan. Saya punya catatan tentang pemenjaraan dan kasus KDRT, spesifik memotret kasus KDRT pasutri selebritas. Sesama mereka juga saling lempar tudingan bahwa pasangan adalah pelaku," kata Reza dihubungi Wartakotalive.com, Sabtu (27/5/2023).
Tentu hal itu perlu gambaran kronologis yang utuh untuk mengetahui rangkaian peristiwa kekerasan dan peran masing-masing pihak.
Dibandingkan dengan berbagai bentuk sanksi bagi pelaku KDRT, pelaku yang dikenakan pemenjaraan dan pengenaan denda justru memiliki tingkat residivisme lebih tinggi.
Dengan demikian, berbasis riset, patut dikhawatirkan bahwa logika JPU keliru.
Keinginan JPU agar sanksi pidana bagi suami diperberat (pemenjaraan lebih lama, denda lebih tinggi) justru akan menjerumuskan suami ke dalam situasi berisiko mengulangi perbuatannya.
"Ironis apabila residivisme justru diakibatkan oleh salahnya lembaga penegakan hukum dalam memperlakukan pelaku," kata Reza
"Jadi, jika divonis bersalah, suami sebaiknya dikenakan probation saja. Haruskan pelaku menjalani treatment secara teratur. Jika dia melanggar, barulah dipenjara," sambungnya.
Baca juga: Begini Kondisi Putri Balqis Usai Kasus KDRT yang Menimpanya Ditangguhkan
Baca juga: Kasus KDRT Pasutri di Depok Viral, Polda Metro Jaya Ambil Alih Penanganan dari Polres Metro Depok
Kemudian, demi kebaikan, istri juga perlu melakukan konseling guna mengatasi berulangnya situasi kegagalan dalam berumah tangga.
Diberitakan sebelumnya, Reza pun mempertanyakan soal penetapan tersangka untuk sepasang suami istri dalam kasus ini.