TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Personil Bhabinkamtibmas Polres Bogor, Brigadir Dewangga, Bhabinsa Kodim 0621 Serka Sunardi dan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 6,5 kg pada Kamis (16/3/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, seorang pelaku peredaran narkotika jenis ganja berhasil ditangkap di Kampung Cipayung Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
Babinsa Kodim 0621 Kabupaten Bogor, Serka Sunardi mengatakan penangkapan kurir narkoba tersebut dilakukan pada Kamis (16/3/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
Dia mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga. Masyarakat curiga pada paket titipan jasa pengiriman ke Warung Ubi Cilembu.
“Ketua RT menginformasikan bahwa ada penitipan barang yang mencurigakan di Warung Ubi Cilembu sebanyak 3 kali,” kata Sunardi, Jumat(17/3/2023).
Bersama Babinkamtibmas Brigadir Dewangga, Serka Sunardi mendatangi warung tersebut.
"Sesampainya di lokasi, paket mencurigakan itu sudah diambil oleh ojek online," ujarnya.
Serka Sunardi bersama Brigadir Dewangga lalu mengikuti dari belakang ojek online yang membawa paket ganja itu.
"Sesampainya di TKP, kami melihat dua orang yang mencurigakan di pinggir jalan yang sedang menunggu di atas motor," jelasnya.
Dia ingin mendatangi dan menanyakan kepentingan kedua orang yang mencurigakan tersebut. Belum sempat ditanya, kedua pria itu langsung tancap gas kabur.
"Spontan saya merangkul salah satu diduga sebagai penerima paketan hingga terseret 10 meter," tutur Sunardi.
“Motor pelaku jatuh, namun salah satu diduga sebagai penerima berhasil melarikan diri,” imbuhnya.
Sunardi dan Dewangga berhasil menangkap pengedar berinisial NMD (25).
"Dia mengaku mendapat perintah dari bandar mengambil barang untuk diantar kepada pemesan dengan imbalan Rp 4 juta,” ungkap Sunardi.
Bersama NMD diamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 3,3 kilogam.
Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada Satnarkoba Polres Bogor untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan keberhasilan atas pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis ganja ini tak lepas dari kolaborasi dan kerjasama yang dilakukan oleh Babinkantibmas dan Babinsa Kodim 0621 Kabupaten Bogor.
"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka NMD (25) yang diduga jadi pemesan dari paket tersebut. Sementara pelaku lain masih dalam DPO (buron) pihak Sat Narkoba Polres Bogor," jelasnya.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi lalu melakukan penggerebekan ke gudang salah satu perusahaan jasa pengiriman dan mendapatkan 3,2 kg paket ganja.
"Kami mendapati total 6 paket berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 6,5 kilogram," jelas Iman.
Tersangka NMD akan kenakan pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati 20 tahun penjara.
"Tersangka juga mendapat ancaman denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tandas Iman
Sumber: TribunnewsDepok.com