BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Tangkap Pengedar Narkoba di Cibinong, Polisi Amankan 6,5 Kilogram Ganja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin (tengah) bersama Dandim 0621 Letkol Kav. Gan Gan Rusgandara melakukan konferensi pers penangkapan pengedar narkotika di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (17/3/2023)

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polisi dan tentara berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja di Cibinong, Kamis (16/3/2023).

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini terjadi berkat kerja sama Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Tengah, Cibinong.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka bandar narkotika dalam kasus ini.

"Kami berhasil menangkap tersangka berisial NMD (25) beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja," kata Iman di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (17/3/3023).

Baca juga: Hari Wanita Internasional, Yeti Wulandari: Tonggak Kemajuan Bangsa yang Butuh Perhatian Khusus

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan ganja seberat 3,3 kg dari tangan NMD.

"Setelah pengembangan ke gudang salah satu jasa pengiriman, Sat Res Narkoba Polres Bogor memgamankan tambahan ganja sebesar 3,2 kg," ucapnya.

Tersangka NMD dijerat dengan pasal 11 dan 114 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: VIDEO : Miris, Pengemudi Ojol Tewas Tertusuk Gagang Gerobak

"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, lalu sanksi denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tutur AKBP Iman Imanudin