"Kita tidak menolak beroperasi kalau memang layak. Pasalnya, warga Kabupaten Bogor yang akan merasakan dampaknya. Sampah dari daerah lain dibuang ke Kabupaten Bogor, yang kena dampak kita. Kita kan tidak mau seperti itu," tuturnya.
DLH Kabupaten Bogor sudah menyampaikan surat penolakan ke DLH Jawa Barat saat TPPAS Nambo ini hendak dilakukan uji coba pada 2022 lalu.
"Kita kirim surat yang diketahui Plt Bupati Bogor bahwa kita menolak beroperasinya TPPAS Nambo sampai dia layak," tandas Endah.
Sebagai informasi, Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo merupakan proyek pengelolaan sampah perkotaan dengan pengembangan energi terbarukan, khususnya daur ulang sampah menjadi energi dengan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha).
PT Jasa Sarana menggunakan teknologi MBT (Mechanical Biological Treatment) untuk mengkonversi sampah menjadi Refused Derived Fuel (RDF) dan kompos.
Pada area 55 hektar ini, produksi RDF diestimasikan 35 persen dari potensi sampah yang masuk ke plant. Produk tersebut langsung digunakan oleh PT. Indocement sebagai offtaker.
Dengan kapasitas pengolahan sampah 1.500 ton per hari, TPPAS Nambo rencananya akan mengolah sampah dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan.