"IPAL sudah ada, tetapi belum beroperasi dengan baik. IPAL kan bukan sekedar kolam, tetapi secara teknologi dia bisa mengubah kualitas air limbah jadi layak pakai," imbuhnya.
Tak hanya itu, Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bogor juga belum sepakat soal tipping fee yang dibebankan ke pemda.
"Secara aturan, setiap TPA (Tempat Pembuangan Akhir) kan memang ada tipping fee. Meskipun TPA ada di wilayah kita, tidak berarti tipping fee hilang karena pengelola butuh uang untuk operasional pengelolaan sampah," ungkapnya.
Pemkab Bogor kini sedang melakukan negosiasi dengan Pemprov Jabar untuk besaran tipping fee ini.
"Kita ingin besaran tipping fee 1/3 dari daerah lain. Walaupun bayar, kita tidak sebesar daerah lain," jelasnya.
Pemkab Bogor, lanjut Endah, tidak menolak program pemprov Jawa Barat dalam pengelolaan sampah.
Akan tetapi pelaksanaan proyek ini tidak sesuai dengan site plan, amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dan DED sehingga tidak bisa diterima begitu saja.